Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Aturan Baru Laporan Keuangan sampai Manajer Investasi

OJK) telah menerbitkan tiga regulasi baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal yang meliputi Laporan Keuangan dan Manajer Investasi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Dok: Youtube Kemenkeu
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Dok: Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga regulasi baru untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pasar modal yang meliputi laporan keuangan dan Manajer Investasi.

Ketiga peraturan baru tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, serta POJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

“Tiga peraturan baru dimaksud ditujukan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (21/9/2022).

POJK Nomor 14/POJK.04/2022 merupakan ketentuan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Peraturan pelaporan keuangan kepada publik telah mempertimbangkan perkembangan kebijakan OJK serta memperhatikan praktik terbaik di Pasar Modal (best practices), kebutuhan pasar dan standar internasional. 

Dalam regulasi ini, OJK mengaturan bahwa emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada OJK. Emiten juga wajib mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat.

“Penyampaian Laporan Keuangan Berkala wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik OJK,” demikian inti regulasi tersebut.

POJK baru lainnya, POJK Nomor 15/POJK.04/2022, mengatur soal mekanisme pemecahan saham (stock split) penggabungan saham atau reverse stock oleh perusahaan terbuka. Dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di Bursa Efek, perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana tersebut.

“Ketentuan mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan pemecahan saham dan penggabungan saham ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung terwujudnya perdagangan saham yang terjaga dengan baik.”

Terakhir, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

Regulasi tersebut bakal mengakomodasi kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Adapun substansi penyempurnaan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi antara lain:

Pengaturan terkait kewajiban untuk melakukan stress test dan manajemen risiko likuiditas pengelolaan investasi;
Pengaturan terkait perilaku Manajer Investasi dalam melakukan pemasaran Produk Investasi;
Penguatan pengawasan terkait pre order allocation melalui S-INVEST;
Penguatan Manajemen Risiko Manajer Investasi;
Larangan penerimaan hadiah dan penguatan perilaku terkait soft commission, rabat, dll.;
Pengaturan terkait kepemilikan tunggal pada Produk Investasi;
Kewajiban untuk melakukan pemisahan transaksi Efek dengan transaksi untuk kepentingan sendiri Manajer Investasi;
Batasan Transaksi Negosiasi atas transaksi Efek yang terdaftar di bursa;
Pengaturan prinsip-prinsip perilaku Manajer Investasi;
Penggunaan SID Produk Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi;
Pengaturan terkait standarisasi fund fact sheet Produk Investasi; dan
Larangan keterlibatan dalam fasilitas T-plus, Early Payment dari Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang-piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper