Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adaro Minerals (ADMR) Sebut Kebijakan BLU Batu Bara Berdampak Minim

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyebut penerapan kebijakan badan layanan umum (BLU) batu bara nantinya berdampak minim terhadap perusahaan.
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten anak usaha PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO), PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) menyebut penerapan kebijakan badan layanan umum (BLU) batu bara yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah akan berdampak kecil terhadap perseroan.

Direktur Adaro Minerals Hendri Tamrin menyebut ADMR memproduksi batu bara metalurgi yang kegunaannya adalah untuk pembuatan besi baja bukan untuk kelistrikan. Meski batu bara nantinya dimasukan dalam kebijakan BLU, Hendri pun menilai akan berdampak kecil.

“Tentunya kalau pun nanti [batu bara metalurgi] dimasukan ke dalam peraturan BLU ini kami melihat memang ada impact meskipun impactnya ini tentunya minimal terhadap ADMR,” ujar Hendri dalam Public Expose 2022 pada Selasa (13/9/2022).

Hendri mengatakan BLU sendiri diterapkan lantaran adanya disparitas harga batu bara ekspor dengan harga batu bara domestik untuk kebutuhan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Pemerintah lantas mencoba menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) untuk mengatasi masalah tersebut.

Namun, ternyata DMO implementasinya tidak mampu memenuhi kebutuhan PLN maupun kebutuhan listrik secara nasional. Pemerintah lantas memutar otak dan mencoba menerapkan BLU untuk sebagai formula yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

BLU diharapkan dapat menjembatani semua stake holders mulai dari sisi konsumen dan sisi produsen. Selain itu, BLU juga diharapkan dapat mengimbangi menariknya pasar ekspor dibandingkan dengan kebutuhan dalam negeri.

“Sampai saat ini sih pemerintah masih menentukan format apa yang tepat ya dan juga mungkin waktu yang tepat implementasinya, kapan, lalu berapa nilai uang yang perlu disetorkan oleh setiap penambang, dan bagaimana mekanisme distribusinya,” ujar Hendri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan penerapan kebijakan badan layanan umum (BLU) Batubara akan berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022. Rencananya, kebijakan badan pungutan batu bara itu akan diatur di dalam payung hukum peraturan presiden atau Perpres.

“Kita sekarang sedang menentukan due date dari pelaksanaan BLU, dilaksanakan awal Januari 2022, Ini merupakan proses. BLU Ini tidak akan menyebabkan pelaksanaan klausul dan kondisi yang sudah diterapkan berlaku pada saat BLU ini terbit,” kata Arifin saat rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurut Arifin, kebijakan BLU berlaku surut itu dapat terlaksana lantaran pembahasan ihwal entitas khusus batu bara itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Malahan, kata dia, pemerintah sudah menetapkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang bersinggungan dengan materi BLU tersebut.

“Masalah DMO ini kan sudah amanah dan kemudian sudah dibahas di awal tahun, jadi ini yang kita jadikan sebagai patokan untuk menentukan due date,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, badan pungutan ini minimal bakal menarik denda dan kompensasi dari perusahaan penugasan yang tidak memenuhi kewajiban domestik batu bara sejak awal tahun ini.

Dia mengatakan kementeriannya akan segera mensosialisasikan rencana kebijakan BLU yang berlaku surut itu kepada pelaku usaha terkait dalam waktu dekat.

“Akan kita sosialisasikan dengan para pengusaha batu bara, jadi walaupun BLU-nya terbit bulan depan, berlakunya tetap dari awal tahun, ini jadi rambu-rambu bagaimana kita bisa mendisiplinkan kewajiban masing-masing,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper