Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kertas Grup Sinarmas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) telah resmi terbebas dari Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Indah Kiat Pulp & Paper, Kurniawan Yuwono menyatakan, majelis hakim telah membacakan penetapan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2022 dalam persidangan.
“Menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kurniawan dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (30/8/2022).
Dengan telah disahkannya pencabutan permohonan PKPU terhadap INKP oleh majelis hakim, maka tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister aktif dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, permohonan PKPU dilayangkan oleh mitra INKP, CV Karya Putra Bersama (CV KBP) ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Namun, gugatan tersebut pun akhirnya dicabut karena kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.
Baca Juga
Sebagai informasi, CV KBP menggugat INKP terkait perjanjian pokok jual beli batu bara yang telah menunggak sejak 2020.
CV KBP merupakan perusahaan batu bara di Tenggarong, Kalimantan Timur, yang memegang izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan menjadi mitra INKP dalam pengadaan batu bara pada Agustus 2020.
Pada sesi pertama perdagangan BEI, Selasa (30/8/2022) saham INKP terpantau melaju 0,60 persen ke posisi Rp8.400 per saham, setelah sempat turun ke level harga Rp8.350.
Selama satu jam perdagangan, saham berkapitalisasi pasar Rp45,82 triliun tersebut telah mencatatkan volume transaksi 2,39 juta saham senilai Rp19,99 miliar.