Bisnis.com, JAKARTA – Sentimen positif menghampiri emiten manufaktur kertas Grup Sinarmas yakni PT Indah Kiat Pulp Paper Tbk. (INKP). Sebab, INKP akhirnnya terbebas dari tuntutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari mitra bisnisnya.
Seperti diketahui, pada 26 Juli lalu, INKP mendapatkan gugatan PKPU dari perusahaan pemasok batu bara yakni CV Karya Putra Bersama. Kala itu, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register perkara 189/pdt.sus-pkpu/2022/PN Niaga Jkt.Pst.