Bisnis.com, JAKARTA – Meski masuk masa suspensi 30 bulan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) masih dalam status berpotensi dihapus atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui laman keterbukaan yang dikutip pada Senin (29/8/2022), BEI mencatat saham SKYB telah mencapai masa suspensi 30 bulan pada Agustus. Selain itu, Dewan Komisaris dan Direksi SKYB telah mengajukan diri sebagai pengurus SKYB.
Berdasarkan peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila memenuhi dua ketentuan.
Pertama, ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kewenangan untuk melakukan delisting yang merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi. BEI akan menghapus emiten tersebut dari daftar perusahaan publik. Maka, emiten dan investor tidak dapat lagi melakukan Jual beli saham secara bebas di pasar modal.
Baca Juga
Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).
Per 31 Desember 2019, tercatat mayoritas saham SKYB dipegang oleh investor publik sebanyak 31,5 persen atau 184,35 juta saham. Tres Maria Capital Ltd merupakan pemegang saham pengendali (PSP) SKYB dengan total 89,42 juta saham atau 15,29 persen.