Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Northcliff Citranusa (SKYB) Terancam Delisting, BEI Minta Investor Perhatikan Keterbukaan

Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) masuk proses delisting setelah perdagangan sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan oleh BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna./ Bisnis-Dhiany
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna./ Bisnis-Dhiany

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) masih dalam proses delisting atau terancam dihapus dari pencatatan di bursa apabila tidak ada perbaikan kondisi dari emiten tersebut. 

SKYB sendiri telah disuspensi sejak 17 Februari 2020 atau lebih dari 24 bulan sehingga terancam delisting. Emiten yang IPO pada Juli 2010 ini bidang usahanya oleh BEI dimasukkan ke dalam sub sektor perangkat lunak Jasa TI. 

Pemegang saham SKYB saat ini terdiri dari Syailendra Capital (7,73 persen), Tres Maria Capital, Ltd (15,28 persen), DBS Bank Ltd SG-PB Clients (8,99 persen), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (10,482 persen), Ora Pro Nobis International Corp (18,36 persen), Erry Sulistio (7,61 persen), dan Masyarakat (31,51 persen). 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihak bursa akan melakukan pemantauan dan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja dari emiten yang terancam delisting. Hal ini dilakukan sebelum emiten ditetapkan delisting oleh bursa.

"Terkait pembinaan yang telah dilakukan, Bursa telah beberapa kali melakukan dengar pendapat dan meminta penjelasan kepada Perseroan," ujar Nyoman dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan pihak bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan potensi delisting terhadap SKYB. Nyoman mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Beleid tersebut mengatur bahwa emiten tercatat yang mengalami delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Selain itu, emiten yang mengalami delisting juga diwajibkan membeli kembali saham yang pegang oleh investor publik atau buyback.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper