Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Northcliff Citranusa (SKYB) Terancam Delisting, BEI Minta Investor Perhatikan Keterbukaan

Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) masuk proses delisting setelah perdagangan sahamnya disuspensi lebih dari 24 bulan oleh BEI.
Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra - Bisnis.com 28 Agustus 2022  |  15:09 WIB
Northcliff Citranusa (SKYB) Terancam Delisting, BEI Minta Investor Perhatikan Keterbukaan
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna. - Bisnis/Dhiany

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) masih dalam proses delisting atau terancam dihapus dari pencatatan di bursa apabila tidak ada perbaikan kondisi dari emiten tersebut. 

SKYB sendiri telah disuspensi sejak 17 Februari 2020 atau lebih dari 24 bulan sehingga terancam delisting. Emiten yang IPO pada Juli 2010 ini bidang usahanya oleh BEI dimasukkan ke dalam sub sektor perangkat lunak Jasa TI. 

Pemegang saham SKYB saat ini terdiri dari Syailendra Capital (7,73 persen), Tres Maria Capital, Ltd (15,28 persen), DBS Bank Ltd SG-PB Clients (8,99 persen), Reksa Dana Narada Saham Indonesia II (10,482 persen), Ora Pro Nobis International Corp (18,36 persen), Erry Sulistio (7,61 persen), dan Masyarakat (31,51 persen). 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihak bursa akan melakukan pemantauan dan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja dari emiten yang terancam delisting. Hal ini dilakukan sebelum emiten ditetapkan delisting oleh bursa.

"Terkait pembinaan yang telah dilakukan, Bursa telah beberapa kali melakukan dengar pendapat dan meminta penjelasan kepada Perseroan," ujar Nyoman dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan pihak bursa juga melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan potensi delisting terhadap SKYB. Nyoman mengacu pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Beleid tersebut mengatur bahwa emiten tercatat yang mengalami delisting wajib mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup. Selain itu, emiten yang mengalami delisting juga diwajibkan membeli kembali saham yang pegang oleh investor publik atau buyback.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bursa dan Perusahaan Tercatat," ujar Nyoman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

skyb northcliff IHSG berita saham hari ini
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top