Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Resmi Tutup Pendaftaran Bursa Kripto, Apa Alasannya?

Bappebti melakukan penghentian pendaftaran izin pedagang aset kripto demi bursa yang transparan dan melindungi kepentingan pelaku pasar.
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta. Bappebti melakukan penghentian pendaftaran izin pedagang aset kripto demi bursa yang transparan dan melindungi kepentingan pelaku pasar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta. Bappebti melakukan penghentian pendaftaran izin pedagang aset kripto demi bursa yang transparan dan melindungi kepentingan pelaku pasar. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi telah menghentikan penerbitan pendaftaran izin pedagang bursa kripto.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, langkah ini untuk memastikan pedagang kripto yang sepenuhnya siap dan mampu memenuhi sejumlah persyaratan.

“Bappebti perlu memastikan para pedagang yang terdaftar adalah yang benar-benar siap secara sistem IT, modal dan SDM, serta memenuhi ketentuan aturan yang akan menjamin keamanan transaksi, dana, dan wallet para nasabahnya,” ujar Tirta saat dihubungi Bisnis, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut, penghentian pendaftaran izin pedagang bursa kripto ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto, yang termasuk aturan baru dalam Perba Nomor 11 Tahun 2022.

Dalam surat edaran Bappebti tersebut, Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko menjelaskan, penghentian penerbitan izin bertujuan untuk menciptakan kegiatan perdagangan bursa kripto yang transparan, efisien, dan efektif, serta melindungi kepentingan semua pihak.

Penghentian penerbitan izin pelaku usaha bursa kripto hanya berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Belum diketahui lebih lanjut berapa lama penghentian akan dilakukan.

Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Perba Nomor 11 Tahun 2022 yang menjadi pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

Berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, ada 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan, dari sebelumnya berjumlah 229 jenis.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan Bappebti sedang menelaah lebih lanjut terkait bursa kripto sesuai dengan kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Langkah penelaahan tersebut antaralain berupa verifikasi lembaga kliring dalam ekosistem perdagangan bursa kripto, serta penyimpanan fiat atau dana pelanggan di rekening terpisah.

“Bappebti juga secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya, seperti bursa aset kripto dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto,” pungkas Didid dalam keterangan resminya.

Nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 berdasarkan gross merchandise value (GMV) berada di posisi pertama di Asia Tenggara, senilai US$70 miliar.

Pada 2021, nilai transaksi aset kripto tembus Rp859,4 triliun, sedangkan di tahun ini per Juli 2022 mencapai Rp232,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper