Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memantau secara intensif PT Zipmex Exchange Indonesia, usai adanya kabar penangguhan penarikan aset pelanggan perusahaan tersebut.
“Pelanggan Zipmex Indonesia dapat melakukan penarikan [withdrawal] aset kripto yang terdapat pada trade wallet [fitur yang digunakan untuk bertransaksi] sejak 21 Juli 2022, pukul 18.00 WIB untuk beberapa jenis aset kripto. Kami memastikan komitmen Zipmex untuk menjamin keamanan dana. Konsumen harus terlindungi dan jangan sampai dirugikan,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dikutip dari keterangan resminya, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, Zipmex Indonesia berkomitmen dan beriktikad baik menjamin keamanan dana dan/atau aset kripto pelanggannya.
Selain itu, Bappebti juga akan terus memantau secara berkesinambungan terkait perkembangan kondisi terbaru dan tindak lanjut atas komitmen yang disampaikan Zipmex Indonesia.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan Bappebti sampai saat ini telah memberikan tanda daftar kepada 25 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Bappebti terus berkomitmen melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site (tidak langsung) dan on site (langsung).
Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
“Bappebti terus mengggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah. Terlebih, saat ini banyak situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Didid.