Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) meminta sejumlah kelengkapan terkait penilaian aset kripto dalam peraturan terbaru segera dibentuk.
Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Ia juga merespons baik pendekatan positif pada peraturan terbaru tersebut. Menurutnya, hal ini akan mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis.
Seiring dengan hal tersebut, Manda meminta Bappebti untuk segera membentuk tim kajian aset kripto. Adapun, tugas tim penilaian daftar aset kripto dalam peraturan tersebut adalah mengkaji sebuah aset kripto yang akan ditambah atau dihapus dari daftar aset yang dizinkan untuk diperdagangkan.
“Tim kajian ini sebaiknya dibuat secepatnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan itu untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” kata Manda saat dihubungi Bisnis, Kamis (11/8/2022).
Adapun, pada pasal 5 ayat 1 beleid anyar itu, selama bursa kripto dan/atau komite aset kripto belum terbentuk, pelaksanaan pengkajian dilakukan oleh tim penilaian daftar aset kripto.
Baca Juga
Tim penilaian tersebut terdiri dari 3 unsur, yakni Bappebti, asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, serta pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
Manda melanjutkan, peraturan tersebut juga mencakup beberapa hal penting untuk diketahui publik. Hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto.
“Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka,” pungkasnya.