Bisnis.com, JAKARTA – Nilai transaksi penjualan emas digital di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) telah menyentuh level Rp360 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi dari PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) pada Kamis (11/8/2022), sejak dimulai pada April 2022 hingga akhir Juli 2022, transaksi penjualan emas digital mencapai lebih dari 3,2 juta transaksi, dalam 393.350 gram dengan nilai transaksi lebih dari Rp361,2 Miliar.
Sedangkan, dari transaksi pembelian, PT KBI mencatat terjadinya 2,5 juta transaksi dalam 298,1 gram dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp272,1 miliar.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia mengatakan pihaknya akan menjalankan peran sebagai lembaga kliring sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk berinvestasi di instrumen ini, karena semua transaksi berjalan sesuai dengan regulasi. Fajar juga memastikan, emas yang diperdagangkan dipastikan ada dan tersimpan di lembaga depository.
Sebagai Lembaga Kliring, ke depannya KBI juga akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas digital.
Baca Juga
“Hal ini tentnya dalam upaya bersama untuk memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat tentang emas digital, sehingga masyarakat bisa terlindungi dari investasi emas digital yang ilegal,” jelas Fajar.
Dalam perdagangan di pasar fisik emas digital, Fajar mengatakan emas yang diperdagangkan pada pasar fisik sesuai dengan peraturan Bappebti, yakni emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9 persen.
Selain itu, emas juga memiliki sertifikat yang mencakup kode seri, logo, dan berat, serta satuan dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram.
Ketentuan PT KBI sebagai lembaga kliring tertuang pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.
Dikutip dari peraturan Bapepbti tersebut, Lembaga Kliring dalam perdagangan emas digital wajib melakukan fungsi DvP (Delivery versus Payment) dengan empat cara. Pertama, memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Emas.
Kedua, melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan kepemilikan emas. Ketiga, meminta kepada pengelola tempat penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan emas yang disimpan di tempat penyimpanan.
Keempat, melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan peserta emas digital, pelanggan emas digital, perantara perdagangan fisik emas digital, dan/atau pedagang fisik emas digital untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi atas kegiatan perdagangan melalui pasar fisik.