Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex menyampaikan telah mengubah struktur utangnya menjadi utang jangka panjang.
Corporate Secretary Sritex Welly Salam mengatakan, total utang berbunga perseroan tidak mengalami perubahan sejak akhir tahun 2021 hingga kuartal I/2022, yakni US$1,41 miliar atau setara Rp21,19 triliun.
"Setelah restrukturisasi, homologasi yang disetujui kreditur kami, akan terlihat struktur utang perseroan menjadi jangka panjang. Rata-rata menjadi mayoritas jangka panjang" ujar Welly dalam paparan publik Sritex, Kamis (21/7/2022).
Dia merinci, utang perseroan ini terdiri dari utang bank jangka pendek sebesar US$609 juta, liabilitas sewa sebesar US$39 juta, utang bank jangka panjang sebesar US$383 juta, surat utang jangka menengah US$25 juta, dan obligasi neto sebesar US$364 juta.
Restrukturisasi yang dilakukan SRIL akan mengubah tenor utang SRIL yang jatuh tempo dalam satu tahun, menjadi 5 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.
Welly merinci, utang perseroan yang akan jatuh tempo dalam lima 5 tahun mendatang adalah US$417 juta. Kemudian, yang jatuh tempo pada tahun ke-9 adalah US$512 juta, dan tahun ke-12 adalah US$490 juta.
Baca Juga
"Ini akan meningkatkan rasio likuiditas perseroan, sehingga perseroan fokus jangka pendek untuk meningkatkan kinerja," tutur dia.
Untuk mendanai pembayaran utang ini, menurutnya SRIL akan melakukan pencadangan dan menyiapkan dana dari kas internal untuk membayar kewajiban-kewajiban tersebut sesuai skema restrukturisasi. Hingga kuartal I/2022, jumlah kas dan kas yang dibatasi SRIL adalah US$11 juta, dengan total aset US$1,18 miliar, dan total ekuitas minus US$439 juta.
Meski kas terbatas, Welly menuturkan untuk saat ini SRIL belum memiliki rencana melakukan aksi korporasi untuk mendanai pembayaran utang-utang tersebut.
"Semua yang terkait aksi korporasi sebagian besar sudah diatur dalam skema homologasi yang sudah disetujui dengan kreditur, itu sudah ada waktunya, sudah ada aturannya di sana. Tentunya akan kami sesuaikan dengan apa yang ada di dalam skema homologasi tersebut," kata dia.
Adapun saat ini, Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah sampai pada pencabutan kasasi QNB dan Citibank oleh Mahkamah Agung. Sritex tengah menunggu salinan keputusan MA.
Menurut Welly, dengan keputusan penolakan kasasi tersebut, maka tidak ada langkah lanjutan yang akan dilakukan SRIL.
"Upaya-upaya kami untuk memonitor salinan putusan ini tentunya kami sudah melakukan hal-hal dan langkah proaktif, untuk memonitor salinan putusan ini," tutur Welly.
Dia melanjutkan, tim SRIL telah melakukan komunikasi dengan Pengadilan Niaga Semarang, untuk memantau salinan keputusan MA tersebut. Menurutnya SRIL sangat aktif dan proaktif untuk mendapatkan hasil keputusan MA.