Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di pasar modal untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan atas produk dan layanan jasa investasi keuangan yang diterbitkan di luar negeri (offshore products). Lalu bagaimana nasib aset kripto?
Mengutip keterangan resmi OJK, larangan ini dikeluarkan seiring dengan maraknya platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang memuat penawaran produk investasi berupa efek yaitu saham maupun obligasi yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi mengatakan larangan tersebut diterapkan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan juga mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.
Adapun produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengemukakan larangan iklan pada produk investasi asing juga diterapkan untuk aset-aset yang berada di bawah kewenangan Bappebti seperti aset kripto dan emas digital.
Sejalan dengan regulasi OJK, Bappebti bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran domain situs-situs terkait.
Baca Juga
“Semua yang tidak berizin Bappebti, baik produk perdagangan berjangka komoditi, kripto, dan emas digital dilarang dan kami bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir domain-domainnya,” kata Tirta ketika dihubungi, Selasa (12/7/2022).
OJK sendiri meminta PUJK yang melanggar ketentuan penayangan iklan untuk menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK. PUJK juga diminta melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK.
Sebelumnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.