Bisnis.com, JAKARTA — PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang mencatat kenaikan pembiayaan resi gudang, seiring dengan kenaikan volume komoditas yang diregistrasikan sepanjang semester I/2022.
Pembiayaan resi gudang selama 6 bulan pertama 2022 mencapai Rp346,6 miliar, naik 297 persen dibandingkan dengan pembiayaan pada semester I/2021 sebesar Rp87,2 miliar. KBI sebelumnya mengestimasi pembiayaan resi gudang pada 2022 bisa melampaui Rp500 miliar.
Dari jumlah registrasi, KBI mencatat terdapat 280 resi gudang dari 8 komoditas, meningkat 22 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 dengan 230 registrasi dari 10 Komoditas.
Jika dilihat dari volume barang, terdapat kenaikan 17 persen sepanjang semester I/2022 secara tahunan dari 5.517.288 kilogram (kg) menjadi 6.434.826 kg. Ekosistem resi gudang juga diwarnai dengan registrasi perdana resi gudang komoditas gula kristal putih. Dalam catatan KBI, sebanyak 50.000 kg gula kristal putih dengan nilai Rp575 juta dicatat untuk pertama kali.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi mengatakan registrasi perdana resi gudang gula kristal putih dalam sistem resi gudang merupakan hal positif dalam rantai pasok komoditas tersebut.
“Gula merupakan komoditas yang cukup penting dalam masyarakat, dan untuk itu harapan kami ke depan registrasi resi gudang untuk komoditas gula kristal putih ini akan terus meningkat,” kata Fajar dalam siaran pers, Senin (11/7/2022).
Baca Juga
Pertumbuhan positif pemanfaatan resi gudang pada semester I/2022 sendiri disebut Fajar merupakan hasil dari upaya sosialisasi serta edukasi berkelanjutan yang dijalankan KBI bersama dengan pemangku kepentingan yang lain. Dia mengatakan upaya ini akan terus dilanjutkan mengingat potensi pengembangan resi gudang yang besar di Tanah Air.
“Indonesia memiliki luas wilayah yang besar dengan kekayaan ragam komoditas yang banyak. Namun, pemahaman masyarakat terkait resi gudang ini masih terus perlu ditingkatkan,” katanya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/2021 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi beras, gabah, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, teh, rumput laut, gambir, timah, gula Kristal putih, kedelai serta ayam karkas beku.