Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Berjangka JFX dan KBI Dapat Izin Dagang Derivatif dari OJK

Izin ini memperkuat JFX sebagai bursa berjangka yang mendukung pertumbuhan industri keuangan. Bersama KBI menyediakan ekosistem perdagangan komoditas berjangka.
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange (JFX) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan.

Izin prinsip ini diberikan kepada JFX pada 19 Maret 2025 sebagaimana tertuang dalam surat OJK No. S-146/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan.

Sementara itu, PT KBI mendapatkan izin sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan berdasarkan surat OJK No. S-120/PM.02/2025.

Dengan terbitnya izin ini, menjadi kemajuan bagi JFX dan KBI dalam melakukan implementasi UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang bertujuan memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional.

Selain itu, dengan adanya izin prinsip ini, JFX semakin memperkuat posisinya sebagai bursa berjangka yang berperan mendukung pertumbuhan industri keuangan bersama dengan PT KBI, menyediakan ekosistem perdagangan berjangka yang aman, transparan, dan inovatif.

Direktur Utama JFX Stephanus Paulus Lumintang, menerangkan izin prinsip ini menjadi langkah maju memperluas cakupan layanan serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur.

"Kami akan terus melengkapi segala kebutuhan yang dipersyaratkan oleh regulator dalam mendapatkan perizinan lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam POJK lainnya,” ujarnya, dikutip Senin (24/3/2025).

Senada, Direktur Utama KBI, Budi Susanto, menyampaikan bahwa izin dari OJK ini semakin memperkuat peran KBI dalam ekosistem perdagangan derivatif keuangan di Indonesia.

“Sebagai lembaga kliring, PT KBI siap mendukung transaksi derivatif keuangan yang lebih aman dan terjamin. Kami juga akan terus meningkatkan pemahaman masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi terkait perdagangan derivatif,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi dan pemahaman terkait perdagangan derivatif keuangan, JFX dan PT KBI juga akan terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam memberikan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

JFX dan PT KBI optimistis bahwa pasar derivatif keuangan di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper