Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN bakal mengawal rencana bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) usai ditetapkan lolos dari kepailitan melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Senin (27/6/2022).
Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU oleh kreditur ini diharapkan dapat menjadi basis akselerasi kinerja Garuda terus bergerak adaptif dan agile dalam menjalankan langkah restrukturisasinya.
“Dengan basis cost operasional yang lebih lean serta dukungan dan kepercayaan seluruh stakeholder utamanya kreditur, kiranya dapat terus mendorong Garuda untuk mengoptimalkan upaya business revival dengan target pemulihan yang terukur," terangnya dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).
Kementerian BUMN, lanjutnya akan terus mengawal langkah transformasi kinerja yang terus dioptimalkan manajemen Garuda, guna menjadi entitas bisnis yang semakin sehat dan menguntungkan.
Dengan outlook industri penerbangan yang akan semakin kompetitif, Kementerian BUMN meyakini rencana bisnis yang telah disusun Garuda Indonesia dapat terus mendorong langkah penguatan kinerja dengan fokus utama menjadi maskapai penerbangan yang berdaya saing.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda tengah memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Baca Juga
Garuda memaparkan jumlah tagihan yang diakui dalam DPT mencapai Rp142,21 triliun. Berdasarkan situs resmi PKPU Garuda, nilai tagihan tersebut tersebar baik untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.
Perinciannya, DPT terbanyak kepada sebanyak 123 lessor sesuai jumlah senilai Rp104,371 triliun. Selanjutnya, DPT untuk lebih dari 300 kreditur non-lessor senilai Rp34,09 triliun. Terakhir, DPT kepada non-preferen kepada 23 kreditur berjumlah Rp3,9 triliun