Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelanjutan Sidang PKPU Garuda (GIAA) hingga Waskita Beton (WSBP)

Sidang putusan voting PKPU Garuda Indonesia (GIAA) dan Waskita Beton Precast (WSBP) ditunda. Faktor apa yang mengganjal dua emiten keluarga BUMN tersebut?
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dua emiten dari keluarga BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), mengalami penundaan putusan homologasi setelah mendapatkan dukungan mayoritas kreditur dalam voting sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Putusan homologasi Garuda Indonesia harus ditunda akibat dua lessor yang mengajukan keberatan dalam sidang, Senin (20/6/2022).  

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penundaan pengesahan homologasi atau perjanjian damai antara perusahaan maskapai pelat merah dan para krediturnya tidak akan menghambat rencana bisnis perseroan.

"Karena prosesnya ini sebenarnya secara voting sudah terlihat, ini hari ini mestinya adalah penetapan tapi kita mesti mengikuti proses hukumnya secara penetapan belum dilakukan itu secara PKPU [penundaan kewajiban pembayaran utang] belum sah," jelas Irfan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pengesahan homologasi Garuda lantaran ada dua lessor yang mengajukan keberatan kepada hakim pemutus. Walhasil, sidang PKPU pun diundur hingga satu pekan ke depan.

Sidang selanjutnya digelar pada 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Irfan mengatakan perseroan akan tetap melaksanakan rencana sesuai yang ada di business plan termasuk mempersiapkan penambahan pesawat.

Kemudian, Garuda akan menyelesaikan persoalan-persoalan administrasi dengan seluruh kreditur yang berkaitan dengan hasil PKPU ini.

"Walaupun nanti akan ada penundaan dari sisi penandatanganan daripada kesepakatan-kesepakatan itu. Jadi, mestinya enggak ada yang fundamental dengan ini hanya memang secara resmi kita belum bisa meng-acknowledge atau menetapkan ini semuanya," ujarnya.

Adapun, para kreditur Garuda telah melaksanakan pemungutan suara PKPU pada Jumat, 17 Juni 2022. Garuda berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian dengan perolehan suara sejumlah lebih dari 95,07 persen untuk headcount kreditur dan 97,46 persen dari nilai tagihan yang telah diakui dan terverifikasi oleh Tim Pengurus.

Dikutip dari situs resmi PKPU Garuda, emiten berkode saham GIAA itu memiliki tagihan yang diakui perusahaan senilai hampir Rp143 triliun. Jumlah tersebut tersebar untuk kreditur lessor, non-lessor, maupun kreditur preferen.

Kedua lessor Garuda yang mengajukan surat keberatan, yaitu Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Greyleg Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dengan total tagihan yang diakui pengurus Rp1,08 triliun dan Greyleg Goose Leasing 1446 Designated Activity Company dengan total tagihan yang diakui pengurus Rp1,26 triliun.

Dalam perkembangan lain, Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menjelaskan penundaan putusan PKPU perseroan yang tadinya bakal dilaksanakan pada Rabu (22/6/2022) mengalami penundaan.

"Untuk penundaan putusan PKPU, kami menghormati keputusan dan wewenang Majelis Hakim. Penundaan tersebut karena adanya kreditur yang mengajukan keberatan," jelasnya kepada Bisnis.com, Minggu (26/6/2022).

Emiten berkode WSBP ini selaku debitur menghormati hak kreditur mengajukan keberatan tersebut. Hal ini membuat sidang putusan ditunda ke pekan depan.

Sidang tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 28 Juni 2022 dengan agenda pembacaan putusan rapat permusyawaratan Majelis Hakim. Dalam sidang sebelumnya, terdapat 3 kreditur WSBP yang keberatan pelaksanaan pembacaan putusan tersebut.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis.com, sebanyak 286 pihak menghadiri voting final WSBP. Pihak-pihak tersebut terdiri dari 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi.

Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen menyetujui hasil voting.

Sementara itu, sebanyak satu kreditur tidak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.

Lalu, untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan sebanyak 271 kreditur menyatakan setuju dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8 persen.

Sementara itu, jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp284,9 miliar dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2 persen.

Dengan demikian, sejauh ini terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper