Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Hanya Saat Pandemi, BEI Berlakukan ARB Asimetris Pada 2015

Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah memberlakukan auto reject bawah (ARB) asimetris pada 2015 seperti sekarang.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) pernah memberlakukan auto reject bawah (ARB) asimetris pada 2015 seperti sekarang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempertimbangkan untuk memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris seiring dengan berjalannya pemulihan ekonomi dari pandemi virus corona.

Adapun, selama masa pandemi, BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah. ARA asimetris yang dimaksud adalah tidak seimbangnya antara batas atas peningkatan dan penurunan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan tengah merencanakan untuk mengembalikan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris.

Sebagai informasi, auto reject adalah pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Selama pandemi aturan terkait auto reject tidak simetris diberlakukan berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto rejection.

Adapun keputusan itu telah berlangsung sejak 9 Maret 2020. Akibat tidak simetris, BEI membatasi auto reject bawah (ARB) maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen. Namun berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham.

Dengan munculnya pemberlakuan ARB simetris, maka harga saham berpotensi anjlok sampai dengan 35 persen dalam sehari.

Adapun, kebijakan ARB asimetris juga pernah diberlakukan pada 2015 lalu. Hal tersebut tertuang dalam SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/08-2015 perihal Perubahan Batasan Auto rejection.

Berdasarkan peraturan tersebut, saham akan terkena ARB jika harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke dalam JATS turun 10 persen di bawah harga acuan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh level harga saham.

Sementara itu, kebijakan tersebut berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham. PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper