Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan bersiap melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias Sukuk pada Selasa (17/5/2022). Terdapat enam seri sukuk negara yang akan dilelang pekan depan.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara - Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2022.
Lelang dibuka pada Selasa (17/5/2022) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, lalu setelmen akan dilaksanakan dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang atau pada Kamis (19/5/2022).
Lelang SBSN akan diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price), di mana semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian melalui dealer utama.
"Dealer Utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan [Permenkeu] 195/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Permenkeu 38/2020," dikutip dari keterangan resmi Kemenkeu, Jumat (13/5/2022).
Seri sukuk negara yang dilelang memiliki tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda, mulai dari 15 November 2022 untuk seri SPN-S 15112022 (new issuance), hingga 2047 untuk seri PBS033 (reopening). Seri PBS033 tercatat memiliki imbalan yang lebih tinggi daripada seri-seri lainnya, yakni 6,75 persen.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.