Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikasi Triv Tanggung Pajak Investor Kripto, Begini Caranya

Biaya pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi kripto di Triv akan ditanggung, sehingga tidak ada kenaikan biaya. Pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan.
Aplikasi kripto Triv/Istimewa.
Aplikasi kripto Triv/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Perdagangan aset kripto di Indonesia resmi dikenakan pajak. Salah satu platform transaksi kripto yaitu Triv membebaskan penggunanya dari pajak.

Founder dan CEO Triv Gabriel Rey menilai pengenaan pajak kripto menjadi kabar baik bagi investor maupun pedagang aset kripto.

"Dengan pengenaan pajak artinya perdagangan aset kripto dianggap legal di Indonesia,” ujar Rey dalam keterangan resmi, Rabu (11/5/2022).

Biaya pajak yang dikenakan dalam setiap transaksi kripto di Triv, kata Rey, akan ditanggung, sehingga tidak ada kenaikan biaya. Pengguna dapat meminta bukti potong pajak untuk dilaporkan.

“Manfaatkan bukti potong pajak yang kami berikan dalam pelaporan SPT pajak nantinya," imbuh Rey.

Sebagai informasi, mulai 1 Mei 2022 telah berlaku Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.68/PMK.03/2022 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi aset kripto.

Peraturan tersebut menentukan besaran PPN aset kripto sebesar 1 persen dari tarif PPN jika transaksi dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Adapun untuk transaksi kripto yang dilakukan selain PMSE dikenakan pajak 2 persen dari tarif PPN.

Transaksi kripto juga dikenakan PPh pasal 22, dimana penjual, penyelenggara PMSE dan penambang aset kripto akan dikenakan tarif 0,1 persen.

Adapun kondisi pasar asep kripto pada perdagangan Rabu, (11/5/2022) masih lesu. Mengutip data laman CoinMarketCap pada 15.55 WIB, nilai Bitcoin (BTC) sempat mengalami penurunan 2,73 persen dalam 24 jam terakhir ke US$30.960 sedangkan Ethereum (ETH) turun 1,56 persen ke level US$2.352 per keping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper