Bisnis.com, JAKARTA - Perkembangan aset kripto tidak hanya terjadi pada sisi nilai transaksi dan jumlah investor. Jumlah pelaku atau perusahaan pedagang aset kripto juga mengalami pertumbuhan selama setahun belakangan.
Data dari Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan melonjak menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, nilai transaksi kripto tercatat sebesar Rp83,8 triliun
Sementara itu, hingga Maret 2022, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Padahal sebelumnya, di akhir tahun 2021 hanya ada 11 pedagang.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Ia pun meyakini dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah calon pedagang aset kripto akan terus bertambah.
"Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” kata Jerry dalam siaran pers yang dikutip Jumat (1/4/2022).
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda menyambut positif perkembangan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia.
Menurutnya, jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia membuktikan bahwa industri berjalan dengan baik. Kemudian, aset kripto sudah bisa diterima oleh masyarakat sebagai salah satu instrumen investasi.
"Kami dari asosiasi menyambut baik pertumbuhan jumlah calon pedagang aset kripto di Indonesia. Mungkin kalo dari market atau masyarakat melihat akan semakin banyak kompetitor, tapi di asosiasi kita sama-sama merangkul bersama-sama membangun sebuah ekosistem industri aset kripto di Indonesia, karena potensinya sangat besar," katanya.
Lebih lanjut Manda menambahkan jumlah anggota Aspakrindo kemungkinan besar akan bertambah seiring dengan meningkatnya perusahaan yang mendapatkan tanda daftar resmi Bappebti untuk menjadi calon pedagang aset kripto. Aspakrindo telah mendapatkan tanda daftar dan izin di Bappebti berdasarkan kepada Peraturan No.5 Tahun 2019.
Sementara, saat ini jumlah anggota Aspakrindo ada sembilan pedagang aset kripto yaitu Tokocrypto, Rekeningku, Indonesia Digital Exchange, Bitocto, Triv, Pintu, Koinku dan PlutoNext. Ditambahkan dengan satu anggota baru yang terdaftar yaitu PT. Zipmex Exchange Indonesia.
"Syarat utama untuk dapat mendaftar di Aspakrindo yaitu anggota baru telah terdaftar sebagai calon pedagang Aset Kripto di Bappebti. Kemudian, asosiasi ini akan berusaha meningkatkan kinerja perdagangan aset kripto komoditi yang bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, wajar, transparan, serta sesuai praktek industri aset kripto yang berstandar internasional," jelasnya.
Manda juga memiliki pandangan soal regulasi yang dijalankan Bappebti untuk melakukan pengawasan terhadap calon pedagang aset kripto yang terdaftar. Dengan menjalankan aturan yang baik, diharapkan ekosistem industri bisa berjalan dengan sehat.
Menurutnya, harus ada sebuah timeframe untuk Bappebti kepada calon pedagang. Ia mencontohkan, apabila pedagang aset kripto sudah diberikan tanda terdaftar tetapi tidak menjalankan kegiatan prosedural seperti perdagangan dalam waktu setahun, status terdaftar tersebut dapat dikaji ulang.