Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tak kunjung memberikan kejelasan terkait kemunculan bursa khusus kripto di Indonesia, termasuk peraturan-peraturan yang masih kurang dan belum terintergrasi antarlembaga.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda melihat ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan bersama, baik itu asosiasi, pedagang, Bappebti dan stakeholder lainnya.
“Semua staeholder harus bersinergi untuk memperbaiki ekosistem kripto di Indonesia, sehingga tumbuh secara maksimal. Pasalnya, minat masyarakat terhadap aset kripto memang faktanya terus meningkat. Hal ini tercermin dari jumlah investor dan transaksinya. Namun, harus diakui dalam pengelolaan industri belum sepenuhnya optimal," ungkap Manda, dikutip Minggu (27/3/2022).
Sebelumnya, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan jumlah investor dan nilai transaksi pada awal 2022 meningkat cukup signifikan.
Hingga Februari 2022 transaksi aset kripto telah mencapai Rp83,8 triliun dengan jumlah pelanggan 12,4 juta investor, meningkat dari pencapaian pada akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta.
Sayangnya di sisi lain, ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia mulai dari bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, dan bank penyimpan sebagai lembaga penyimpan dana pelanggan belum sepenuhnya ada.
Baca Juga
Selain itu, Bappebti juga mengakui masih ada kekosongan regulasi di beberapa titik terkait dengan perdagangan aset kripto. Hal ini memicu terjadinya sejumlah kasus penipuan seperti kasus robot trading dan influencer binary option.