Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah klausul pembelian saham kembali atau buyback bagi emiten yang akan delisting dari pasar modal.
BEI melakukan beberapa perubahan dalam Konsep Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan Sukuk, dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa.
Pada beleid sebelumnya, buyback bisa menggunakan beberapa patokan harga yang tertinggi. Diantaranya adalah harga nominal atau harga tertinggi di pasar reguler selama 2 tahun terakhir sebelum iklan pemberitahuan RUPS terkait delisting.
Lalu, nilai wajar berdasarkan penilaian pihak independen yang terdaftar di Bapepam dan ditunjuk oleh emiten atau pihak yang akan melakukan pembelian saham. Akan tetapi, klausul-klausul tersebut telah dihapus oleh BEI.
Sebab, Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur terkait buyback dalam POJK 3/2021. Pada pasal no.76 disebutkan bahwa harga buyback harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status perusahaan terbuka menjadi perseroan yang tertutup.
Bagi saham yang dikenai suspense, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.
Baca Juga
Lalu, atas saham emiten yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Mengenai hal tersbut, Asosiasi Emiten Indonesia berpendapat perubahan ketentuan harga pembelian saham dalam rangka voluntary delisting, bagaimana jika ada Perusahaan Tercatat yang sahamnya tidak likuid tetapi sulit untuk melakukan voluntary delisting.
Bursa menilai bahwa biaya pembelian kembali tersebut masih mungkin dipenuhi oleh perusahaan tercatat.