Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menaikkan biaya delisting atau penghapusan saham dengan membayar hingga 5 kali biaya pencatatan tahunan atau annual fee.
BEI melakukan beberapa perubahan dalam Konsep Peraturan Nomor I-N tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan Sukuk, dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa.
Pada peraturan sebelumnya, BEI hanya mewajibkan perusahaan tercatat atau emiten membayar biaya delisting efek sebesar 2 kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir. Namun, dalam konsep perturan anyar biaya itu ditingkatkan menjadi jauh lebih tinggi.
“Perusahaan Tercatat telah membayar biaya delisting 5 (lima) kali biaya pencatatan efek tahunan terakhir,” tulis Bursa dikutip Senin (14/3/2022). Adapun pada konsep sebelumnya, biaya delisting mencapai 10 kali biaya pencatatan efek tahunan.
Sebagai informasi, biaya Pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp500.000 untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari jumlah nilai kapitalisasi saham terkini emiten yang bersangkutan dengan ketentuan paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Menanggapi konsep aturan tersebut, Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mempertanyakan bagaimana jika ada perusahaan tercatat yang sahamnya tidak likuid tetapi sulit untuk melakukan voluntary delisting.
Baca Juga
Sementara itu Bursa menanggapi agar emiten yang telah menikmati dana masyarakat tidak mudah melakukan delisting. Dengan begitu, diharapkan akan lebih mendorong untuk meningkatkan kinerja likuiditas sahamnya di Bursa.
“Berdasarkan informasi dari emiten yang dual listing di NYSE, delisting dari NYSE jauh lebih sulit,” sebut bursa.
Sementara itu, manajemen PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP) ikut menanyakan yang menjadi dasar penetapan perubahan besarnya biaya delisting.
Bursa menjawaba bahwa ketentuan ini ditujukan agar perusahaan yang telah tercatat di Bursa dan telah mendapat tambahan dan melalui penawaran umum atau IPO di Bursa tidak mudah untuk memutuskan voluntary delisting karena hal ini akan merugikan pemodal.