Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Turun Rp26.000! Harga Emas 24 Karat Antam Hari ini, 10 Maret 2022

Hari ini harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau berada di level Rp917.000 per gram, turun Rp26.000 dibandingkan kemarin.
Farid Firdaus
Farid Firdaus - Bisnis.com 10 Maret 2022  |  08:59 WIB
Turun Rp26.000! Harga Emas 24 Karat Antam Hari ini, 10 Maret 2022
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam pada Kamis (10/3/2022) turun signifikan dibandingkan dengan harga pada hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram menembus Rp1.010.000, turun Rp26.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu (9/3/2022).

Untuk emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp555.000, turun Rp4.500 dari harga kemarin. Selanjutnya untuk harga emas 24 karat ukuran 5 gram hari ini dibanderol Rp4.825.000, sementara emas batangan dengan satuan 10 gram dijual dengan harga Rp9.595.000.

Emas berukuran 25 gram dihargai Rp23.862.000. Sementara itu, emas satuan 50 gram dibanderol Rp47.645.000.

Selanjutnya, cetakan berukuran 100 gram dapat ditebus dengan harga Rp95.212.000. Adapun, cetakan terbesar 1.000 gram dibanderol Rp950.600.000.

Seiring dengan kenaikan ini, harga jual kembali (buyback) emas Antam terpantau berada di level Rp917.000 per gram, turun Rp26.000 dibandingkan dengan harga pada Senin. Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Harga Emas Hari Ini Harga Emas Antam logam mulia
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top