Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Efisiensi, Arwana (ARNA) Turunkan Pemakaian Gas 6 Persen

Emiten produsen keramik PT Arwana Citramulia Tbk. (ARNA) menargetkan penurunan pemakaian gas hingga 6 persen pada 2022.
Chief Operating Officer (COO) PT Arwana Citramulia Tbk. (ARNA) Edy Suyanto (kiri) dan Chief Financial Officer (CFO) ARNA Rudy Sujanto dalam paparan publik Arwana Citramulia secara virtual, Selasa (8/3/2022)./Istimewa
Chief Operating Officer (COO) PT Arwana Citramulia Tbk. (ARNA) Edy Suyanto (kiri) dan Chief Financial Officer (CFO) ARNA Rudy Sujanto dalam paparan publik Arwana Citramulia secara virtual, Selasa (8/3/2022)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen keramik PT Arwana Citramulia Tbk. (ARNA) menargetkan penurunan pemakaian gas hingga 6 persen pada 2022.

Chief Financial Officer (CFO) Arwana Citramulia Rudy Sujanto mengatakan, pada 2021 perseroan menurunkan pemakaian gasnya hingga 9 persen per 1 meter persegi keramik.

"Secara meter kubik gas, gas yang kami pakai untuk menghasilkan 1 meter persegi keramik turun 9 persen di 2021," ujar Rudy, Selasa (8/3/2022).

Emiten berkode saham ARNA ini pun optimistis dapat melanjutkan tren penghematan pemakaian gas tersebut pada 2022. Tahun ini, perseroan menargetkan pemakaian gasnya turun 6 persen.

Menurutnya, target laba Rp612 miliar tahun ini tidak berasal dari selisih harga gas per MMBTU, tetapi, penghematan yang timbul karena efisiensi pemakaian gas, kuantitas pemakaian gas yang turun karena utilisasi semakin baik, inovasi dari sisi bahan baku, dan perbaikan teknik produksi.

"Dari sini kami bisa menghemat konsumsi gas secara kuantitas," ucapnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) ARNA Edy Suyanto memastikan, harga gas industri yang digunakan ARNA tidak naik meskipun harga gas saat ini tengah meningkat.

"Terkait harga gas, kami mendapatkan kepastian dari Perpres Presiden, ini akan diberikan sampai akhir tahun 2024," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan harga gas untuk industri sebesar US$6 per MMBTU, sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper