Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HK Metals (HKMU) Usulkan Restrukturisasi Utang, Bagaimana Operasionalnya?

HK Metals Utama (HKMU) juga mendapatkan surat peringatan dari kreditur PT Bank KEB Hana Indonesia pada 4 Februari 2022.
Per kuartal III/2020, hanya produk aluminium dan baja ringan yang masih stabil penjualannya. Adapin pipa polivinil klorida (PVC), stainless steel, dan alat tukang mengalami penurunan signifikan./HK Metalsrnrn
Per kuartal III/2020, hanya produk aluminium dan baja ringan yang masih stabil penjualannya. Adapin pipa polivinil klorida (PVC), stainless steel, dan alat tukang mengalami penurunan signifikan./HK Metalsrnrn

Bisnis.com, JAKARTA - PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) berencana untuk melakukan restrukturisasi utang selepas ditinggal pengendalinya.

Direktur Utama HK Metals Utama Muhamad Kuncoro mengatakan, perseroan memiliki utang yang telah jatuh tempo senilai US$4,8 juta ke Asian Energy Hydro Power (AEHP) yang saat ini tengah dalam proses usulan restrukturisasi.

Selain utang di atas, perseroan juga mendapatkan surat peringatan dari kreditur PT Bank KEB Hana Indonesia pada 4 Februari 2022.

Surat peringatan tersebut terkait putusan pailit Ngasidjo Achmad selaku penjamin perorangan untuk HKMU sebesar Rp46 miliar dan anak usaha perseroan PT Rasa Langgeng Wira sebesar Rp24,1 miliar.

"Dengan demikian, kedua pinjaman tersebut menjadi jatuh tempo," ucap Kuncoro dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/3/2022).

Dia melanjutkan, perseroan dan anak usaha saat ini tengah dalam proses usulan restrukturisasi.

Kuncoro memastikan, perseroan memiliki keyakinan untuk melakukan restrukturisasi atas kewajiban yang disebutkan di atas. "Seluruh kegiatan operasional perseroan masih berjalan baik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, HKMU baru saja ditinggal pengendalinya Ngasidjo Achmad melalui PT Hyamn Sukses Abadi. Tahun lalu, Hyamn Sukses Abadi (HSA) tercatat masih memegang porsi kepemilikan sekitar 53 persen.

Divestasi oleh HSA ini terjadi secara beriringan dengan perkara PKPU dan kepailitan yang sempat mendera Ngasidjo Achmad. Berdasarkan catatan Bisnis, Ngasidjo sempat mengajukan permohonan PKPU terhadap dirinya sendiri pada 22 April 2021 secara sukarela.

PKPU tersebut diajukan usai Ngasidjo digugat Maybank Indonesia. Seiring pengajuan sukarela tersebut, Maybank Indonesia mencabut gugatannya pada 10 Agustus 2021.

Ngasidjo sempat membuat proposal perdamaian, tetapi, kemudian dicabut. Pencabutan proposal ini membuat Ngasidjo memiliki kewajiban membuat proposal pengganti, yang tidak dilakukannya selama 270 hari. Akhirnya, pada 26 Januari 2022 pengadilan menjatuhkan vonis pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper