Bisnis.com, JAKARTA – PT Indo Premier Sekuritas mengumumkan kepada nasabahnya bahwa akan memberlakukan bea materai Rp10.000 untuk transaksi saham dengan beberapa ketentuan.
Pemberlakuan bea meterai tersebut merujuk pada tiga peraturan. Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pasal 3 huruf E peraturan ini menyebutkan pengenaan bea meterai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Pada penjelasan pasal tersebut, dokumen transaksi surat berharga mencakup antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.
Dan juga, Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
“Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah,” tulis manajemen Indo Premier dalam pengumumannya, dikutip Senin (28/2/2022).
Baca Juga
Merujuk peraturan tersebut, Indo Premier menginformasikan bahwa trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000.
Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp10 juta. Selain itu juga akan berlaku untuk penjatahan final di pasar perdana (initial public offering/IPO) dengan nilai di atas Rp5 juta.
Kemudian turut berlaku untuk transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp5 juta.
Berdasarkan penjabaran tersebut, Indo Premier menuliskan bahwa bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah, sehingga nasabah diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya bea meterai di rekening dana nasabah (RDN) jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.