Bisnis.com, JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat utang PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menjadi default di tengah-tengah polemik PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara yang dialami perseroan.
Asep Mudzakir, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Beton Precast, menyampaikan penilaian peringkat perseroan mengalami perubahan dari semula idBBB- menjadi idD.
“Peringkat WSBP diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Audit per 30 September 2021 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2020,” tulis Asep dalam keterbukaan informasi, Jumat (4/2/2022).
Adapun, Pefindo menurunkan peringkat utang PT Waskita Beton Precast Tbk. menjadi idD untuk periode 29 Januari 2022 - 1 September 2022.
“Obligor dengan peringkat idD menandakan obligor gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat,” tulis Pefindo.
Perubahan peringkat di tingkat korporasi pun menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 PT Waskita Beton Precast Tbk. senilai Rp2 triliun menjadi default untuk periode 28 Januari 2022-1 September 2022.
Baca Juga
Sementara itu, saham perseroan dengan kode WSBP juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak 31 Januari 2022. Penghentian sementara perdagangan saham WSBP menindaklanjuti surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
Sebelumnya, Majelis Hakim menetapkan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) PKPU Sementara dalam sidang PKPU yang digelar pada 25 Januari 2022,. Meski demikian perseroan mengatakan kegiatan operasional masih tetap berjalan dengan lancar.
"WSBP senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," tulis manajemen dalam keterangan resmi Kamis (27/1/2022).