Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena PKPU Sementara, Peringkat Utang Waskita Beton (WSBP) Jadi Default

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Beton Precast, menyampaikan penilaian peringkat perseroan mengalami perubahan dari semula idBBB- menjadi idD.
Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perseroan mendirikan pabrik seluas 12 hektar tersebut sebagai wujud kesiapan industri konstruksi di Kaltim terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.
Suasana pabrik beton kawasan Buluminung milik PT Waskita Beton Precast Tbk. di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Perseroan mendirikan pabrik seluas 12 hektar tersebut sebagai wujud kesiapan industri konstruksi di Kaltim terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. /Tim Jejalah Infrastruktur Kalimantan.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat utang PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menjadi default di tengah-tengah polemik PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) Sementara yang dialami perseroan.

Asep Mudzakir, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Beton Precast, menyampaikan penilaian peringkat perseroan mengalami perubahan dari semula idBBB- menjadi idD.

“Peringkat WSBP diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Audit per 30 September 2021 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2020,” tulis Asep dalam keterbukaan informasi, Jumat (4/2/2022).

Adapun, Pefindo menurunkan peringkat utang PT Waskita Beton Precast Tbk. menjadi idD untuk periode 29 Januari 2022 - 1 September 2022.

“Obligor dengan peringkat idD menandakan obligor gagal membayar seluruh kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat,” tulis Pefindo.

Perubahan peringkat di tingkat korporasi pun menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II Tahun 2019 PT Waskita Beton Precast Tbk. senilai Rp2 triliun menjadi default untuk periode 28 Januari 2022-1 September 2022.

Sementara itu, saham perseroan dengan kode WSBP juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia sejak 31 Januari 2022. Penghentian sementara perdagangan saham WSBP menindaklanjuti surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.

Sebelumnya, Majelis Hakim menetapkan PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) PKPU Sementara dalam sidang PKPU yang digelar pada 25 Januari 2022,. Meski demikian perseroan mengatakan kegiatan operasional masih tetap berjalan dengan lancar.

"WSBP senantiasa berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," tulis manajemen dalam keterangan resmi Kamis (27/1/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper