Bisnis.com, JAKARTA – Emiten angkutan batu bara PT Trans Power Marine Tbk. (TPMA) mengajukan kenaikan tarif untuk angkutan batu bara menyusul kenaikan harga batu bara sejak 2019.
Harga batu bara pada penutupan perdagangan Jumat (21/1/2022) tercatat turun 1,05 poin atau 0,47 persen setelah naik menembus US$225 per ton. Dalam setahun, harga batu bara sudah melambung hingga 161,47 persen.
“Merujuk pada Surat BEI No. S00707/BEI.PP3/01-2022 19 Januari 2022 kami menyampaikan bhawa sampai saat ini perseroan masih dalam proses mengajukan dan diskusi awal untuk meminta kenaikan tarif pengangkutan batu bara dengan para pelanggannya,” tulis Direktur Utama TPMA Rudy Sutiono dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (23/1/2022).
Adapun, latar belakang permintaan perseroan adalah harga batu bara yang tahun ini sudah mengalami kenaikan dibandingkan dengan pada 2019.
“Dengan demikian perseroan berupaya menaikkan harga tarif angkutan batu bara sejalan dengan kenaikan harga batu bara,” imbuhnya.
Sementara, karena perseroan masih dalam taraf awal diskusi dan negosiasi dengan para pelanggan, belum ada kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan.
Baca Juga
Pada penutupan perdagangan Jumat (21/1/2022), harga saham TPMA tercatat turun 10 poin atau 2,84 persen ke 342 setelah dilego asing senilai Rp930,85 juta.