Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indika Energy (INDY) Segera Operasikan PLTU Cirebon II, Rampung 98 Persen

PLTU Cirebon II ini menelan biaya investasi senilai US$2,1 miliar. Proyek ini juga diperkirakan akan memiliki kebutuhan batu bara untuk operasionalnya mencapai 40 juta ton per tahun.
Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, Arsjad Rasjid./Istimewa
Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk, Arsjad Rasjid./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon II (Expansion) milik PT Indika Energy Tbk. (INDY) sudah hampir rampung. Rencananya, PLTU tersebut bisa beroperasi pada 2022, setelah mundur dari jadwal sebelumnya pada 2021.

Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando menyebutkan proyek Cirebon Power Unit II (Cirebon Expansion) hingga saat ini berjalan sesuai dengan proyeksi dan perencanaan.

“Proyek ini masih on schedule untuk mencapai COD pada 2022 ini. Hingga akhir Desember 2021, telah mencapai progress keseluruhan lebih dari 98 persen dan saat ini tengah dalam tahap commissioning,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (12/1/2022).  

Pembangkit Cirebon Power Unit II berkapasitas 1000MW, dam menerapkan teknologi ultra super critical boiler dengan tekanan dan suhu yang sangat tinggi, sehingga bisa mencapai tingkat efisiensi maksimal untuk memproduksi listrik.

PLTU Cirebon II ini menelan biaya investasi senilai US$2,1 miliar. Proyek ini juga diperkirakan akan memiliki kebutuhan batu bara untuk operasionalnya mencapai 40 juta ton per tahun.

Terkait dengan suplai batu bara, Ricky mengungkapkan untuk pembangkit ini telah diamankan dengan beberapa kontrak jangka panjang dengan produsen-produsen batu bara terbesar di Indonesia.

Sebelumnya, INDY mengandalkan batu bara yang diproduksi oleh PT Kideco Jaya Agung. Namun, izin kontrak pertambangannya akan berakhir pada 2023 mendatang.

Atas hal ini, pada Desember 2021 lalu emiten bersandi INDY tersebut tengah mengupayakan perpanjangan kontrak tambang Kideco dengan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM). Adapun, upayanya adalah mengubah izin tambang dari PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper