Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen panel listrik PT Semacom Integrated Tbk. (SEMA) akan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada Senin (10/1/2022) besok. SEMA akan menjadi perusahaan tercatat ke-2 pada 2022 setelah PT Adaro Minerals Tbk. (ADMR).
Berdasarkan keterangan pada laman resmi e-ipo, Minggu (9/1/2022) SEMA menawarkan 347 juta saham kepada publik lewat IPO. Porsi itu setara dengan 25,76 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Adapun, harga penawaran saham ditetapkan Rp180, sehingga perseroan berpotensi meraih dana sebesar-besarnya Rp62,46 miliar dalam IPO.
Selain menerbitkan saham baru, dalam IPO itu perseroan juga menerbitkan Waran Seri I dengan jumlah maksimal 173,50 juta Waran Seri I sebagai pemanis (sweetener) dengan harga pelaksanaan Waran Seri I sebesar Rp230 per saham.
Dana IPO akan digunakan SEMA untuk modal kerja antara lain pembelian persediaan, biaya riset dan pengembatan, serta biaya pemasaran dan promosi. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Utama Semacom Rudi Hartono Intan menyebutkan, penawaran saham SEMA kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga 40 kali. Hal itu menjadi modal perseroan menjadi lebih baik lagi setelah listing nanti dan turut membangun pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Rudi mengatakan, tingginya minat masyarakat dalam melakukan pemesanan saham SEMA pada periode IPO menunjukkan keyakinan masyarakat akan prospek ke depan perusahaan yang dia pimpin.
Apalagi, lanjutnya, dana IPO akan digunakan perusahaan untuk meningkatkan kinerja seperti untuk membeli persedian, biaya research & development, serta biaya pemasaran dan promosi.
Rudi optimistis ke depannya bisnis SEMA akan semakin moncer seiring dengan komitmen pemerintah yang ingin mengoptimalkan sumber EBT sebagai sumber energi alternatif. Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara dengan potensi sumber EBT sangat melimpah.
Selain itu, SEMA juga membidik pasar mobil listrik dengan memberikan dukungan dalam membangun infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Rencana ini sejalan dengan misi pemerintah untuk mengembangkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Battery Electric Vehicle untuk Transportasi Jalan, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019.