Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rombak Direksi, Elnusa (ELSA) Tunjuk John Hisar Simamora Jadi Direktur Utama

RUPSLB Elnusa menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Ali Mundakir, dan Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha Rony Hartanto.
Aktivitas operasional PT Elnusa Tbk. Anak usaha Pertamina ini berencana menerbitkan sukuk ijarah dengan target Rp700 miliar guna memenuhi kebutuhan modal kerja./elnusa.co.id
Aktivitas operasional PT Elnusa Tbk. Anak usaha Pertamina ini berencana menerbitkan sukuk ijarah dengan target Rp700 miliar guna memenuhi kebutuhan modal kerja./elnusa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Elnusa Tbk. resmi merombak jajaran dewan direksi perseroan, yang disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (31/12/2021).

RUPSLB ini hanya membahas satu mata acara yaitu perubahan susunan pengurus anggota direksi. Selain RUPSLB, emiten berkode saham ELSA ini juga menggelar RUPS Tahunan ketiga yang memiliki satu mata acara yaitu perubahan anggaran dasar.

Corporate Secretary Elnusa Ari Wijaya menyampaikan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama Ali Mundakir, dan Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha Rony Hartanto.

“Elnusa mengucapkan terima kasih kepada direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan,” jelas dia dalam keterangan resmi, Jumat (31/12/2021).

Sejak ditutupnya RUPSLB, maka susunan pengurus Elnusa yang baru adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama: Agus Prabowo
  • Komisaris: Wakhid Hasyim
  • Komisaris Independen: Anis Baridwan
  • Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila

Dewan Direksi

  • Direktur Utama: John Hisar Simamora
  • Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja
  • Direktur Operasi: Charles Hariyanto Tobing
  • Direktur Pengembangan Usaha: Ratih Esti Prihatini
  • Direktur SDM & Umum: Tenny Elfrida

Adapun RUPS Tahunan ketiga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penerapan tata kelola perseroan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper