Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) akan melakukan Sidang Skema di Pengadilan Tinggi Singapura pada 17 Januari 2022. Perseroan sebelumnya mengajukan permohonan sidang skema atas restrukturisasi ke Pengadilan Tinggi Singapura.
Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono mengatakan, Sidang Skema akan dilaksanakan pada 17 Januari 2022 pukul 14.30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam.
"Untuk itu, permohonan perpanjangan moratorium diperlukan karena Sidang Skema akan dilaksanakan setelah tanggal 28 Desember 2021, ketika periode moratorium saat ini akan berakhir," kata Fitri, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Senin (27/12/2021).
Dia melanjutkan, emiten berkode saham PBRX ini telah mengajukan permohonan perpanjangan moratorium dan telah disetujui pengadilan tinggi Singapura untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 pukul 10.00 waktu Singapura.
"Perseroan akan terus memberikan update atas informasi terkait proses restrukturisasi yang sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Fitri memastikan, selama menjalan proses restrukturisasi ini, kegiatan operasional perseroan berjalan secara normal.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, emiten berkode saham PBRX ini baru saja menyelesaikan pemungutan suara (voting) kreditur untuk restrukturisasi perusahaan. Hasil voting tersebut menunjukkan mayoritas kreditur setuju dengan term sheet yang diajukan perseroan.
Untuk memenuhi ketentuan Singapore Scheme yang sedang diajukan perseroan, Morrow Sodali Limited sebagai information agent yang ditunjuk untuk proses tabulasi voting, telah mendapatkan instruksi dari scheme creditors.
Hasilnya, untuk instruksi pertama, untuk pemegang notes sebanyak 95,75 persen dari jumlah notes yang telah mengikuti voting, menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. Dengan demikian, sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
"Kedua, untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100 persen dari jumlah utang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan oleh perseroan. Sehingga sudah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme," kata Fitri, Rabu (8/12/2021).
Ketiga, untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral aktif yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan. Keempat, untuk pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100 persen dari jumlah pinjaman bilateral non-aktif yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan perseroan.
Hasil tersebut telah melewati batas minimal 75 persen yang diwajibkan dalam Singapore Scheme.
Dengan demikian, kata Fitri, skema telah disetujui oleh mayoritas kreditur di setiap kelas pemungutan suara, sesuai dengan ketentuan skema.