Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa emiten pada tahun ini menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah digugat oleh krediturnya. Beberapa emiten tersebut seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Pan Brothers Tbk. (PBRX), dan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL).
Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Hendro Utomo mengatakan, gugatan PKPU terhadap tiga emiten tersebut cenderung berdampak terbatas ke pasar obligasi nasional.
"Tiga emiten tersebut eksposurnya ke penerbitan surat utang korporasi nasional tidak terlalu signifikan. Dampaknya ke pasar obligasi cenderung terbatas," ujar Hendro dalam Media Forum Pefindo, Kamis (16/12/2021).
Dia menyebut, ketiga perusahaan ini tidak menerbitkan surat utang korporasi dalam negeri. Garuda Indonesia, lanjutnya, memang sempat menerbitkan kredit investasi kolektif efek beragu aset (KIK-EBA), tetapi, penerbitan ini lebih ke arah transaksi sekuritisasi.
Sementara, dua nama lain yakni Pan Brothers dan Sri Rejeki Isman, memang tidak menerbitkan surat utang korporasi nasional.
Sebagai informasi, dari ketiga perusahaan tersebut, tercatat hanya Pan Brothers yang telah lolos dari gugatan pailit krediturnya, yakni Maybank Indonesia. Dua perusahaan lain tengah berada dalam status PKPU.
Baca Juga
Tercatat, Sri Rejeki Isman atau Sritex pada 6 Desember 2021, mendapatkan perpanjangan proses PKPU dari Pengadilan Niaga Semarang selama 50 hari hingga 25 Januari 2022.
Sementara Garuda Indonesia baru-baru ini digugat oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur perseroan. Gugatan PKPU ini disampaikan atas utang perusahaan senilai Rp4,16 miliar terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestic.