Bisnis.com, JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) menyampaikan telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun pada Jumat, (24/12/2021).
Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi mengatakan, dengan dukungan semua pihak, Krakatau Steel telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang Tranche B sebesar Rp2,7 triliun.
Dengan demikian, lanjutnya, Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) sebesar US$200 juta kepada tiga bank milik pemerintah, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI).
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar US$200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” kata Tardi dalam keterangan resminya, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan, setelah penandatanganan perjanjian restrukturisasi di Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar US$30,4 juta atau Rp437 miliar, yang terdiri dari utang Tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar US$17,4 juta atau Rp250 miliar dan cicilan utang kepada Commerzbank US$13 juta atau Rp187 miliar.
Dengan demikian, di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp3,2 triliun.
Baca Juga
“Sumber pembayaran utang ini diperoleh dari arus kas internal perusahaan atas hasil kinerja Krakatau Steel yang semakin membaik pasca restrukturisasi,” ucap Tardi.
Lebih lanjut, Tardi menuturkan dengan semua upaya yang telah dilakukan oleh manajemen selama ini dan dengan dukungan Kementerian BUMN, kinerja emiten berkode saham KRAS ini ke depan akan semakin baik.