Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah makin tingginya minat investor, terutama investor muda pada aset digital seperti kripto, pemerintah tak kunjung rampung menyusun platform dan regulasi terkait perdagangannya.
Menilai penyusunan peta jalan aset kripto di Indonesia, Direktur Utama Jakarta Futures Exchange (JFX) Stephanus Paulus Lumintang mengatakan bahwa yang dilakukan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait saat ini sudah tepat.
“Menurut saya sudah on the track sebagai sebuah terobosan yang inovatif dalam dunia investasi,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/12/2021).
Saat ini, Paulus menambahkan bahwa aturan yang ada juga sudah cukup ideal, telah mengedepankan keamanan nasabah dengan instrumen-instrumen investasi yang juga diregulasi.
“Dengan regulasi yang sudah ada, justru lebih mengedepankan perlindungan investor,” kata dia.
Sebelumnya, Paulus juga mengungkapkan bahwa peluang perdagangan aset kripto di dalam negeri sangat baik dan prospektif. Hal itu tercermin dari minat investor terutama generasi milenial ke bawah sudah semakin melek investasi, termasuk ke aset kripto.
Baca Juga
Bahkan, dia menyebutkan total investor lokal untuk perdagangan aset kripto sudah lebih besar dibandingkan dengan investor lokal untuk perdagangan berjangka komoditi.
Paulus memproyeksi bitcoin, litecoin, ethereum, dan doge akan menjadi primadona koin di perdagangan aset kripto Indonesia.
“Literasi investor muda ini akan semakin mendewasakan literasi investasi Indonesia secara keseluruhan,” ujar Paulus.
Terkait regulasi terbaru, pada akhir Oktober lalu Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Peraturan ini menyempurnakan peraturan sekaligus mencabut empat peraturan sebelumnya. Adapun keempat peraturan, yakni Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka yang sebagaimana telah diubah tiga kali menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020, dan terakhir Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara itu, Bappebti hanya menyisakan satu peraturan yang masih berlaku yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Artinya, saat ini Bappebti hanya memiliki dua regulasi teknis dibidang perdagangan berjangka fisik aset kripto, yakni Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Pertimbangan munculnya Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 di antaranya karena peraturan yang berlaku sebelumnya belum mengakomodasi secara luas pasar fisik aset kripto yang berkembang sangat cepat dan dinamis, serta karena perlu percepatan pembentukan kelembagaan yang diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto sekaligus menguatkan tata kelola perdagangan.
JFX sendiri saat ini menjadi bagian dari DFX (Digital Futures Exchange) sebagai pemegang saham. Meskipun demikian, Paulus belum memberitahukan berapa pangsa saham yang dipegang oleh JFX.
DFX didirikan oleh sejumlah pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain Upbit, Indodax, Zipmex, dan Pintu dan akan jadi bursa khusus perdagangan aset kripto.