Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diakuisisi Protelindo, SUPR Diguyur Pinjaman dari BTPN

Protelindo akan mendapatkan pinjaman senilai Rp1,5 triliun dari BTPN, sementara Iforte dan SUPR akan mendapatkan pinjaman masing-masing senilai Rp500 miliar dari BTPN
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Sektor telekomunikasi yang moncer selama pandemi covid-19 membuat perusahaan yakin target pendapatan hingga akhir tahun bisa tumbuh 9-10 persen./stptower.com
Pemandangan daratan dan lautan dari atas menara telekomunikasi yang dimiliki oleh PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Sektor telekomunikasi yang moncer selama pandemi covid-19 membuat perusahaan yakin target pendapatan hingga akhir tahun bisa tumbuh 9-10 persen./stptower.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten menara PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), Iforte, dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) memperoleh pinjaman dari PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. (BTPN).

Sekretaris Perusahaan SUPR Ardityo Budi Susetiatmo mengatakan, Protelindo akan mendapatkan pinjaman senilai Rp1,5 triliun dari BTPN, sementara Iforte dan SUPR akan mendapatkan pinjaman masing-masing senilai Rp500 miliar dari BTPN.

Pinjaman ini memiliki ketentuan, yakni jumlah keseluruhan yang dapat digunakan para peminjam secara bersama-sama tidak melebihi Rp1,5 triliun.

"Tujuannya adalah untuk pembiayaan belanja modal, untuk kebutuhan korporasi penerima pinjaman secara umum, termasuk tetapi tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja," kata Ardityo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (12/12/2021).

Sebagai informasi, Protelindo merupakan pemegang saham sebesar 94,03 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan. Sementara Iforte merupakan anak perusahaan SUPR yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh Protelindo.

Pihak-pihak yang memperoleh pinjaman, yakni Protelindo, Iforte, dan SUPR memiliki kewajiban tanggung renteng dalam perjanjian fasilitas BTPN ini. Jangka waktu dari pinjaman ini adalah hingga 30 Desember 2022.

Lebih lanjut, Ardityo menjelaskan Protelindo akan menjamin kewajiban dari Iforte dan perseroan, sehubungan dengan perjanjian fasilitas BTPN.

Selain meneken perjanjian dengan BTPN, SUPR juga meneken perjanjian penanggungan dan ganti rugi perusahaan, dengan SUPR menjadi penanggung atas perjanjian fasilitas pinjaman berjangka senilai Rp1,5 triliun antara Protelindo sebagai debitur dan CIMB Niaga sebagai kreditur.

Adapun nilai transaksi perjanjian fasilitas BTPN dan perjanjian fasilitas CIMB ini masing-masing mencapai 41,13 persen dari ekuitas perseroan sebesar Rp3,64 triliun per 31 Desember 2020.

"Struktur pemberian pinjaman dengan konsep joint borrowing yang diikuti dengan pemberian jaminan perusahaan oleh Protelindo, akan memungkinkan Iforte dan SUPR memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik," ucapnya.

Demikian pula atas perjanjian fasilitas dengan CIMB, hal ini akan memungkinkan Protelindo dapat memperoleh syarat dan kondisi pembiayaan yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Annisa Saumi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper