Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu alasan penerbitan aturan multiple voting share (MVS) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menarik minat pendiri perusahaan rintisan (startup) sekelas unicorn untuk mencatatkan saham perdana di negeri sendiri.
Bursa efek di Hong Kong, Singapura, Shanghai dan New York telah lama menerapkan skema MVS. Lalu, mampukah Bursa Efek Indonesia (BEI) bersaing dengan para bursa efek global tersebut untuk berebut IPO Unicorn?
Analis Sucor Sekuritas Paulus Jimmy pesimistis aturan anyar bisa sepenuhnya mencegah unicorn go public ke luar negeri. Menurutnya kemampuan pasar dalam menghimpun dana adalah faktor terpenting.
“Jika dibilang efektif atau tidak buat mencegah perusahaan teknologi kita IPO diluar, saya rasa sih tidak sebesar itu,” katanya kepada Bisnis pada Rabu (8/12/2021).
Jimmy menambahkan bahwa MVS hanya faktor kecil saja bagi pertimbangan calon emiten. Sebab, yang menjadi perhatian utama adalah potensi dana yang bisa diraih dan animo masyarakat juga pastinya.
Selain itu, pembahasan mengenai MVS sudah cukup lama oleh para pamangku kepentingan. Jadi pelaku pasar sudah mengira akan ada aturan untuk mengakomodir unicorn sejak awal.
Baca Juga
Meski demikian, dia yakin minat para korporasi juga seharusnya bertambah untuk listed di Indonesia dengan MVS. Pasalnya, dengan aturan MVS, para founder yang juga masih di jajarann manajemen perusahaan bisa tetap menjalankan perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan berjalan sesuai visi dan misi awal tanpa takut intervensi berlebih karena kepemilikan sahamnya terdilusi sehabis IPO. Namun dia mengingatkan bagi para calon emiten teknologi yang ingin maju IPO karena ada sentimen negatif.
“Kejadian Bukalapak ini tentu jadi sentimen negatif ya buat investor dalam menyambut IPO perusahaan teknologi berikutnya,” katanya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan aturan Multiple Voting Share (MVS) untuk mengakomodasi emiten di sektor new economy seperti teknologi.
Regulator pasar modal itu menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut penerbitan aturan anyar ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Pasalnya dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia.
“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” tulis OJK dalam keterangan resmi Selasa (7/12/2021).
OJK mengungkapkan tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (MVS) untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Meski demikian, MVS dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik.