Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan aturan Multiple Voting Share (MVS) untuk mengakomodasi emiten di sektor new economy seperti perusahaan teknologi.
Regulator pasar modal itu menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
OJK menyebut penerbitan aturan anyar ini merupakan upaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya sektor pasar modal. Pasalnya dengan cara mengakomodasi perusahaan yang menciptakan inovasi baru dengan tingkat produktivitas dan pertumbuhan yang tinggi (new economy) untuk melakukan Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas berupa saham dan mencatatkan Efeknya (listing) di Bursa Efek Indonesia.
“POJK ini mengatur mengenai penerapan saham dengan hak suara multipel, yaitu satu saham memberikan lebih dari satu hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan tertentu,” tulis OJK dalam keterangan resmi Selasa (7/12/2021).
OJK mengungkapkan tujuan pengaturan penerapan klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel (MVS) untuk melindungi visi dan misi perusahaan sesuai dengan tujuan para pendiri (founders) dalam mengembangkan kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan.
Meski demikian, MVS dilakukan dengan tetap memperhatikan pengaturan tentang perlindungan bagi pemegang saham publik.
Baca Juga
Pertama, jangka waktu penerapan Saham Dengan Hak Suara Multipel (MVS) paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama 10 tahun dengan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS.
Kedua, setiap pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh Saham Dengan Hak Suara Multipel yang dimilikinya selama dua tahun setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Ketiga, saham Dengan Hak Suara Multipel memiliki hak suara yang setara dengan saham biasa pada mata acara tertentu dalam RUPS.
Keempat, dalam setiap penyelenggaraan RUPS, jumlah saham biasa yang hadir dalam RUPS paling rendah mewakili 1/20 dari jumlah seluruh hak suara dari saham biasa yang dimiliki pemegang saham selain pemegang Saham Dengan Hak Suara Multipel.