Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.05/2021 yang memungkinkan Sisa Anggaran Lebih (SAL) ditempatkan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Pasal 13 PMK No. 147/PMK.05/2021 mengatur penempatan SAL pada instrumen jangka pendek. Pasal 13 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan, Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 4 di instumen keuangan jangka pendek.
Pada pasal 13 ayat 3, instumen keuangan yang dimaksud dapat berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan/atau instrumen keuangan jangka pendek lainnya
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfriman memaparkan, penempatan SAL berupa pembelian SBN di pasar sekunder merupakan salah satu upaya pemerintah dalam optimalisasi SAL dengan menggunakan instrumen keuangan jangka pendek, disamping reverse repo, penempatan uang dan instrumen jangka pendek lainnya.
Pelaksanaan optimalisasi kas melalui pembelian SBN di pasar sekunder juga bertujuan sebagai bagian dari kerangka pendalaman pasar SBN domestik. Adapun, besaran penempatannya tergantung peluang dan kondisi pada pasar sekunder tersebut.
Ia menambahkan, porsi penempatan SAL pada pasar SBN sekunder belum ditentukan secara detail. Namun, ia memastikan pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan dengan optimal dan efektif.
Baca Juga
“Aturan ini baru saja diterbitkan, dan pelaksanaannya akan dilakukan secara berhati-hati dan bertahap,” jelasnya saat dihubungi pada Senin (15/11/2021).
Sebelumnya, Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C. Permana memaparkan, efek positif dari beleid ini adalah meningkatnya permintaan terhadap SBN Indonesia pada pasar sekunder. Dampak tersebut utamanya akan terlihat pada akhir tahun mengingat Saldo Anggaran Lebih (SAL) umumnya memang terlihat pada periode tersebut.
Kebijakan ini juga akan meningkatkan daya saing SBN Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut Fikri, hal ini cukup penting ditengah kebijakan tapering The Fed yang akan dimulai pada bulan ini.
“Dengan kondisi pasar yang kompetitif, maka likuiditasnya di pasar sekunder juga diharapkan semakin bagus,” jelasnya.
Sementara itu, meski berpotensi mendapatkan capital gain dari kebijakan ini, Fikri mengatakan anggaran yang nantinya dimasukkan pada pasar SBN sekunder juga berasal dari penerbitan surat utang yang sama.
Hal ini akan berimbas negatif pada efektivitas anggaran pemerintah pada tahun ini. Selain itu, realisasi anggaran pada tahun-tahun ke depannya juga berpotensi tidak optimal sehingga multiplier effect realisasi anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi bisa lebih rendah.
“Kebijakan ini bisa membebani keuangan di masa depan, karena kebijakan ini pada dasarnya penerbitan dalam beberapa waktu sebelumnya untuk prioritas beberapa waktu ke depan,” jelasnya.