Bisnis.com, JAKARTA - Kemunculan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.05/2021 berpotensi memberikan dampak positif dan negatif untuk pasar Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia.
Senior Economist Samuel Sekuritas, Fikri C. Permana memaparkan, efek positif dari beleid ini adalah meningkatnya permintaan terhadap SBN Indonesia pada pasar sekunder. Dampak tersebut utamanya akan terlihat pada akhir tahun mengingat Saldo Anggaran Lebih (SAL) umumnya memang terlihat pada periode tersebut.
Kebijakan ini juga akan meningkatkan daya saing SBN Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut Fikri, hal ini cukup penting ditengah kebijakan tapering The Fed yang akan dimulai pada bulan ini.
“Dengan kondisi pasar yang kompetitif, maka likuiditasnya di pasar sekunder juga diharapkan semakin bagus,” jelasnya saat dihubungi pada Minggu (14/11/2021).
Sementara itu, meski berpotensi mendapatkan capital gain dari kebijakan ini, Fikri mengatakan anggaran yang nantinya dimasukkan pada pasar SBN sekunder juga berasal dari penerbitan surat utang yang sama.
Hal ini akan berimbas negatif pada efektivitas anggaran pemerintah pada tahun ini. Selain itu, realisasi anggaran pada tahun-tahun ke depannya juga berpotensi tidak optimal sehingga multiplier effect realisasi anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi bisa lebih rendah.
Baca Juga
“Kebijakan ini bisa membebani keuangan di masa depan, karena kebijakan ini pada dasarnya penerbitan dalam beberapa waktu sebelumnya untuk prioritas beberapa waktu ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Fikri mengatakan prospek pasar surat utang Indonesia di sisa tahun ini masih positif, terutama untuk investor domestik. Menurutnya, tingkat likuiditas investor dalam negeri masih sangat baik karena ditopang oleh beberapa sektor, yakni perbankan, dana asuransi, dana pensiun, serta investor ritel.
Dia menuturkan saat ini investor asing cenderung waspada seiring dengan dimulainya tapering The Fed bulan ini. Padahal, sejumlah indikator ekonomi Indonesia, seperti nilai tukar rupiah, cenderung stabil.
“Kalau dilihat dari pergerakan rupiah, seharusnya investor asing masih bisa masuk hingga akhir tahun ini. Tetapi, karena adanya tapering saya lihat mereka masih capital flight dari Indonesia,” pungkasnya.
Adapun, Pasal 13 PMK No. 147/PMK.05/2021 mengatur penempatan SAL pada instrumen jangka pendek.
Pasal 13 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan, Bendahara Umum Negara (BUN) atau kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 4 di instumen keuangan jangka pendek.
Pada pasal 13 ayat 3, instumen keuangan yang dimaksud dapat berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan/atau instrumen keuangan jangka pendek lainnya.