Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 31 perusahaan tercatat kena tegur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan harus membayar denda sebesar Rp150 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2021.
Dalam pengumuman yang disampaikan BEI pada Sabtu (6/11/2021), terdapat 31 perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan/atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda hingga 30 Oktober 2021.
BEI pun melayangkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 31 emiten tersebut.
Beberapa emiten tersebut a.l. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk., PT Envy Technologies Indonesia Tbk., PT Hanson International Tbk., PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk., dan PT Nusantara Inti Corpora Tbk.
Sementara itu, terdapat 4 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan yang diaudit oleh akuntan publik dan dikenakan Peringatan Tertulis I.
Keempat emiten tersebut adalah PT Mahaka Media Tbk., PT Ratu Prabu Energi Tbk., PT Fimperkasa Utama Tbk., dan PT Magna Investama Mandiri Tbk.
Baca Juga
Adapun, batas akhir penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada 31 Agustus 2021.
Sedangkan batas waktu penyampaian setelah dikenakan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta adalah pada 30 Oktober 2021.