Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tekstil PT Pan Brothers Tbk. (PBRX) fokus menyelesaikan restrukturisasi, setelah digugat pada perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh PT Maybank Indonesia Tbk.
"Perseroan terus melibatkan Maybank Indonesia dalam setiap komunikasi yang dibangun dengan bank-bank lenders sindikasi dan bilateral, sehubungan dengan skema restrukturisasi tersebut," kata Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (4/10/2021).
Dia menyebut, hingga saat ini belum ada putusan apapun terkait permohonan pailit dari Maybank Indonesia. Fitri juga mengakui, belum mengetahui secara pasti kapan pekiraan putusan final dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, lanjutnya, emiten berkode sandi PBRX ini memastikan akan selalu hadir memenuhi panggilan di setiap sidang yang dijadwalkan dan menjalankan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan PN Jakarta Pusat.
"Sejak diajukannya permohonan pailit oleh Maybank pada 2 Agustus 2021, perseroan telah menghadiri beberapa kali sidang yang digelar di pengadilan niaga pada PN Jakarta Pusat," ucap dia.
Lalu pada sidang tanggal 9 September 2021, dengan agenda pengajuan bukti kreditur lain dari Maybank, pihak Maybank memohon penundaan ke majelis hakim karena belum dapat mengajukan atau menghadirkan bukti kreditur lain. Kemudian pada sidang 23 September, Maybank menyatakan ke majelis hakim tidak akan menghadirkan kreditur lain.
Baca Juga
Adapun sidang terakhir yang dihadiri PBRX pada Kamis (30/9/2021), dengan agenda pengajuan bukti tertulis dari perseroan.
"Kami telah mengajukan seluruh bukti tertulis tanpa ada bukti pending maupun catatan dari majelis hakim. Secara garis besar, bukti tertulis yang kami ajukan merupakan bukti yang sama dengan perkara PKPU terdahulu," tuturnya.
Perseroan juga mengajukan bukti permohonan PKPU Maybank untuk membuktikan persamaan sengketa antara perkara kepailitan ini dengan perkara PKPU sebelumnya.
Adapun sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Oktober 2021 dengan agenda pengajuan kesimpulan oleh para pihak.