Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Tommy Soeharto (HITS) Tegaskan Tak Ada Penyitaan Aset Terkait Kasus BLBI

Tommy Soeharto yang tersangkut kasus BLBI memegang kepemilikan saham PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS).
Tommy Soeharto/Antara
Tommy Soeharto/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pelayaran, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) menegaskan tidak ada penyitaan aset perusahaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyangkut penerima manfaat akhir dari kepemilikan saham yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Direktur Utama Humpuss Intermoda Transportasi Kemal Imam Santoso menjelaskan perseroan tidak mengetahui terkait kejadian atau pemberitaan di luar grup perseroan. Rencana kasus penyitaan aset oleh negara kepada obligor BLBI yang salah satunya Tommy Soeharto di luar pengetahuan perseroan.

"Ultimate Beneficial Owner [UBO] perseroan adalah Hutomo Mandala Putra. Dalam praktik operasional perseroan, beliau tidak mengendalikan secara langsung. Perseroan dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional dan independen, bebas intervensi dari pihak manapun," jelasnya dalam keterbukaan, dikutip Sabtu (18/9/2021).

Hubungan antara emiten bersandi HITS ini dengan UBO perseroan merupakan hubungan yang wajar antara perusahaan dan pemegang sahamnya.

Adapun, Tommy Soeharto memegang kepemilikan saham perseroan dan menjadi UBO melalui dua kepemilikan. Pertama, Tommy memegang 10,4 persen saham HITS secara langsung.

Kedua, Tommy memiliki 60 persen dari saham PT Humpuss yang merupakan pemegang saham pengendali dari HITS, dia memegang saham Humpuss bersama Sigit Harjojudanto yang memegang 40 persen sisanya.

PT Humpuss menjadi pemegang saham terbesar HITS sebesar 45,52 persen. Dengan rincian pemegang saham HITS lainnya, yakni PT Menara Cakra Buana 32,83 persen, dan masyarakat 11,25 persen.

"Hingga saat ini tidak ada penyitaan atas aset perseroan terkait kasus tersebut," jelas Kemal.

HITS juga menegaskan terkait rencana penyitaan aset obligor BLBI ini tidak berdampak terhadap kondisi operasional dan non operasional perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper