Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Gemar Transaksi Internal, BEI Buka Suara

BEI menyebut transaksi pinjam meminjam antara emiten dengan entitas usaha telah dipublikasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (tengah) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna (kanan) dan Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia Risa E. Rustam memberikan keterangan pada paparan publik perusahaan di Jakarta, Rabu (26/6/2019)./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia menilai transaksi afiliasi yang marak terjadi belakangan tidak akan mengganggu good corporate governance (GCG).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya selalu mengawasi praktik GCG perseroan. Salah satunya melalui Peraturan I-E Tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

"Peraturan Bursa No. I-E mewajibkan seluruh Perusahaan Tercatat yang melakukan transaksi afiliasi dan atau material untuk menyampaikan keterbukaan informasi," katanya dikutip Selasa (7/9/2021).

Nyoman mengatakan hal itu juga diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan serta POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan Usaha. Nyoman menambahkan peraturan Bursa No. I-E tersebut mengatur mengenai tranparansi yang merupakan kaidah GCG.

Lebih lanjut, Nyoman menilai transaksi pinjam meminjam seperti yang dilakukan KEJU dan GOOD telah dipublikasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Transaksi antara KEJU sebagai kreditur bagi entitas induk [GOOD], sebagaimana dalam keterbukaan informasi memenuhi kriteria yang diatur terkait dengan transaksi afiliasi," katanya.

Sebelumnya, emiten konsumer KEJU memberikan pinjaman kepada induk usaha sebesar Rp200 miliar. Sebagai informasi, GOOD merupakan pemegang saham pengendali pada KEJU dengan presentase saham sebesar 66 persen.

Berdasarkan keterangan manajemen, transaksi ini akan dilaksanakan dengan skema pinjaman berulang selama jangka waktu pinjaman. Selain itu, GOOD menerima suku bunga yang sebesar JIBOR 1 bulan plus 1,3 persen setahun.

Adapun, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan Ramdhan mengatakan transaksi afiliasi tidak akan mengganggu praktik GCG. Menurutnya aksi tersebut telah diperhitungkan dengan matang sebagai strategi perseroan memperbaiki kinerja.

Ramdhan menambahkan cost of fund transaksi afiliasi bisa ditekan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan surat utang atau pinjaman bank. Sebagai contoh, perusahaan A dengan peringkat AAA baru bisa menerbitkan utang dengan bunga sekitar 7 persen.

Adapun bunga itu bersaing atau tidak jauh berbeda dengan pinjaman yang diberikan oleh bank. Bahkan mungkin dapat jauh lebih besar lagi tergantung perusahaan.

“Kalau transaksi afiliasi kan berarti salah satu pihak over likuid sedangkan di dalam satu grup ada yang membutuhkan sehingga biaya lebih rendah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper