Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Godok Aturan Stock Split dan Reverse Stock, Begini Kata BEI

Adanya peraturan terkait stock split dan reverse stock akan memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan memberikan perlindungan kepada investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bukalapak.com  berpotensi mengerek nilai kapitalisasi pasar bursa sekitar Rp77,3 triliun hingga Rp87,3 triliun./ Bisnis-Dhiany
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan penawaran umum saham perdana (IPO) PT Bukalapak.com berpotensi mengerek nilai kapitalisasi pasar bursa sekitar Rp77,3 triliun hingga Rp87,3 triliun./ Bisnis-Dhiany

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap kemunculan peraturan terkait pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) akan memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan memberikan perlindungan kepada investor.

Setelah sempat berembus pada 3 tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merancang payung regulasi yang mengatur pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Nantinya, sederet persyaratan harus dipenuhi emiten yang hendak menggelar aksi korporasi tersebut.

Dalam matriks rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang dipublikasikan pekan lalu, OJK menjabarkan jumlah emiten yang melakukan stock split dan reverse stock meningkat signfikan dalam 5 tahun terakhir. Sementara itu, belum terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham, baik dalam bentuk POJK maupun peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, latar belakang perancangan aturan tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Perusahaan Tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock.

Dalam upaya melindungi kepentingan investor, pihak BEI akan melakukan evalusi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock. Hal tersebut dilakukan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan Bursa, tetapi juga substansinya.

“Evaluasi dilakukan melalui penyampaian permintaan penjelasan, mengevaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split/reverse stock, maupun melakukan dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat,” jelas Nyoman pada pekan ini.

Nyoman memaparkan, pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relatif mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.

Sementara itu, reverse stock dilaksanakan dalam rangka adanya kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal Perusahaan Tercatat. “Ada konsekuensi jumlah saham berkurang sesuai rationya, namun harga saham per lembar meningkat,” terangnya.

Nyoman melanjutkan, selama ini belum ada Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang khusus mengatur pelaksanaan stock split dan reserve stock. Di sisi lain, jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat.

BEI berharap peraturan tersebut akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat. Selain itu, diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.

“Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa,” tutupnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper