Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Atur Regulasi Stock Split, Bagaimana Nasib Saham BBCA?

OJK perlu mengatur persyaratan dan prosedur pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah sempat berembus pada 3 tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan kini merancang payung regulasi yang mengatur pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka. Nantinya, sederet persyaratan harus dipenuhi emiten yang hendak menggelar aksi korporasi tersebut.

Dalam matriks rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang dipublikasikan Kamis (26/8), OJK menjabarkan jumlah emiten yang melakukan stock split dan reverse stock split meningkat signfikan dalam 5 tahun terakhir.

Sementara itu, belum terdapat peraturan khusus yang mengatur mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham, baik dalam bentuk POJK maupun peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Berdasarkan hal tersebut, OJK perlu mengatur mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham, perlindungan investor, dan mendukung mewujudkan perdagangan saham yang terjaga dengan baik,” papar OJK.

Merujuk data BEI, jumlah emiten yang merealisasikan aksi korporasi stock split tercatat sebanyak 9 pada 2018, 11 pada 2019, 5 pada 2020, dan 5 sepanjang tahun berjalan 2021.

Teranyar, PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) baru saja menggelar stock split dengan rasio 1:5 dari nilai nominal Rp100 per saham menjadi Rp20 per saham. Perdagangan saham HEAL dengan nilai nominal baru dimulai pada 3 Agustus 2021.

Selain itu, sejumlah emiten telah menyampaikan rencana serupa. Dua di antaranya, PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk. (DIVA) dan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA).

Entitas Grup Kresna Graha Investama, DIVA bakal memecah saham dengan rasio 1:2. Eksekusinya dijadwalkan pada 6 September 2021. Langkah itu ditempuh DIVA ketika sahamnya sedang melompat tinggi.

Sepanjang tahun berjalan 2021, DIVA melesat 93,78 persen ke level Rp4.670 per saham pada akhir perdagangan kemarin.

Sebelumnya, BBCA mengungkap rencana stock split dengan rasio 1:5 pada akhir Juli 2021. Rencana itu akan diajukan dalam RUPSLB pada 23 September mendatang.

“Melalui aksi korporasi stock split ini, kami berharap harga saham BBCA akan lebih terjangkau bagi para investor ritel, utamanya demografi investor muda yang saat ini aktif meramaikan bursa. Hal ini juga sebagai bentuk dukungan kami untuk meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal dalam negeri,” kata Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.

Dalam Pasal 9 RPOJK tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, otoritas mengatur tentang kewajiban emiten untuk memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai apabila terdapat fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan.

Kewajiban serupa harus dipenuhi apabila terdapat penghentian sementara perdagangan saham perusahaan terbuka oleh Bursa Efek lebih dari 3 bulan.

“Dan atau harga saham perusahaan terbuka di Bursa Efek berada pada batas minimal harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek jika Perusahaan Terbuka akan melaksanakan Penggabungan Saham,” tulis OJK.

Poin lain yang perlu disoroti ialah OJK melarang stock split atau reverse stock split dilakukan dalam 24 bulan sejak pencatatan saham perdana dan 12 bulan dari rights issue, private placement, merger, serta pelaksanaan pemecahan saham atau penggabungan saham sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper