Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) dan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).
BEI menjelaskan, suspensi terhadap keduanya dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan Selasa (2/9/2021) hingga pengumuman lebih lanjut.
Dalam keterangannya, BEI memaparkan terjadi penurunan harga kumulatif ASMI dan kenaikan harga kumulatif DFAM yang signifikan pada pergerakan saham keduanya.
"Dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham DFAM dan ASMI," tulis BEI dalam keterangannya.
Adapun tujuan suspensi ini untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya.
Saham ASMI ini ditutup turun 6,43 persen ke level Rp131 pada akhir perdagangan, Rabu (2/9/2021). Berdasarkan data RTI, saham ASMI tercatat anjlok 24,28 persen selama sepekan terakhir. Secara year to date, ASMI turun hingga 86,14 persen.
Berbeda nasib dengan ASMI, saham emiten properti berkode DFAM ini bertengger di level Rp400 pada akhir perdagangan, Rabu (2/9/2021) kemarin. Secara year to date, DFAM melesat hingga 161,44 persen.
Baca Juga
Sebagai informasi, keduanya sempat masuk ke dalam kategori saham yang bergerak di luar kebiasaan atau unusual market activity (UMA). Saham DFAM masuk pantauan pada 26 Agustus 2021, sementara ASMI pada 25 Agustus 2021.
Lebih lanjut, BEI menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.