Bisnis.com, JAKARTA – Persebaran investor pasar modal Indonesia baru mencakup sebagian kecil keseluruhan penduduk dan sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk terus meningkatkan jumlah investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, hingga Juli 2021 investor pasar modal meningkat menjadi 5,82 juta naik 93 persen secara tahunan yang didominasi oleh investor ritel berumur kurang dari 30 tahun atau investor milenial.
Meski meningkat, Hoesen mengatakan, jumlah investor di pasar modal baru mencakup sekitar 2,17 persen dari jumlah penduduk Indonesia sebesar 270,2 juta dan 3,07 persen dari penduduk usia produktif sebanyak 191 juta.
“Sebaran investor juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan belum merata ke seluruh Indonesia,” jelasnya dalam Konferensi Pers dalam rangka 44 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Selasa (10/8/2021).
Menurut Hoesen, salah satu penyebab persebaran investor pasar modal yang belum merata adalah rendahnya tingkat literasi dan inklusi. Ia mengatakan, tingkat literasi pasar modal di Indonesia masih jauh dibawah literasi perbankan.
Selain itu, channeling distribution di daerah juga masih sangat terbatas. Hal ini disebabkan karena jumlah kantor cabang perusahaan efek lebih banyak berada di Pulau Jawa.
Baca Juga
Faktor lain menurut Hoesen adalah belum optimalnya infrastruktur jaringan pemasaran dalam menambah jumlah basis domestik.
Oleh karena itu, OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait terus berupaya untuk meningkatkan jumlah dan persebaran investor pasar modal di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan program sosialisasi dan edukasi pasar modal.
“OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga bekerja sama untuk memperbanyak galeri investasi di seluruh Indonesia agar tujuan ini dapat tercapai,” paparnya.
Selain itu, OJK juga terus meningkatkan digitalisasi pemasaran reksa dana Indonesia dan mempermudah pembukaan rekening efek. OJK juga terus mendorong peningkatan investor di daerah dengan memberikan perizinan perusahaan efek daerah.