Bisnis.com, JAKARTA - Emiten konstruksi PT PP (Persero) Tbk. menggandeng Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana membangun fasilitas akomodasi dan hotel di Arab Saudi untuk jemaah haji dan umrah asal Indonesia.
Adapun, investasi dalam bentuk pembangunan dan kepemilikan fasilitas itu akan dilakukan melalui proyek Rumah Indonesia di Makkah. Nota Kesepahaman (MoU) pun telah ditandatangan oleh emiten dengan kode saham PTPP itu bersama BPKH pada 4 Agustus 2021.
Direktur Utama PT PP Novel Arsyad mengatakan perseroan siap berkolaborasi bersama BPKH dalam membangun dan mengembangkan proyek Rumah Indonesia di Makkah, Arab Saudi, tersebut.
“Kami berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal agar kerjasama ini dapat diwujudkan lebih matang lagi ke depannya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujar Novel dalam siaran pers, Kamis (5/8/2021).
Novel menunjukkan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang memberangkatkan jemaah haji dan umrah terbanyak setiap tahunnya.
Terdata total 231.000 umat Islam Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan 1.200.000 yang menunaikan ibadah umrah pada 2019. Jumlah tersebut membuat Indonesia mendominasi setidaknya 10,7 persen dari total jemaah haji sedunia. Dengan potensi angka yang terus naik setiap tahunnya, angka jemaah haji di Indonesia diprediksikan mencapai 5,24 juta orang pada 2022.
Baca Juga
“Tingginya angka jemaah ini tentu memiliki potensi kerjasama yang meyakinkan kedepannya. PTPP dan BPKH akan berkolaborasi dalam “membawa” Indonesia ke tanah suci,” kata Novel.
Dengan menghadirkan Rumah Indonesia di Makkah, harapannya jemaah haji akan merasakan keramahan ciri khas Indonesia di Mekkah dan dapat meningkatkan kenyamanan selama beribadah.
Ke depannya, BPKH dan PTPP akan melakukan kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama seperti pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi-perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy menambahkan dengan sinergi yang baik antara BPKH dan PTPP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umrah Indonesia di Mekkah, Arab Saudi, dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia.
“Sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jemaah haji dan umrah,” kata Hurriyah.
Adapun, kerjasama BPKH dan PTPP ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Di dalam beleid itu tertera mengenai pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.